Jakarta -
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) angkat bicara mengenai wacana aturan kemasan rokok polos tanpa merek. Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
"Ini diakomodasi diusulkan dalam draft Permenkes, turunan dari PP Kesehatan. Dari sisi kami, Kemenkeu kami sampaikan masukan juga ke Kemenkes," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani dalam APBN Kita, Jakarta, Senin (23/9/2024).
Menurutnya, rencana aturan kemasan rokok polos memiliki risiko dalam aspek pengawasan. Sebab, pihaknya tak bisa membedakan jenis rokok yang kemudian menentukan golongan rokok. Padahal, itu menjadi basis Bea Cukai melakukan pengawasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa kalau kemudian kemasan rokok menjadi polos, dari sisi pandangan kami, punya risiko dalam aspek pengawasan. Sebab kita tidak bisa membedakan antara jenis rokok yang kemudian itu menentukan golongan dan juga bisa menjadi basis kita untuk pengawasan," katanya.
Dia mengatakan, risiko itu menjadi nyata jika pihaknya tak bisa melihat secara kasat mata untuk membedakan jenis rokok.
"Dan risiko itu bisa menjadi nyata kalau kemudian kemasan, kita tidak bisa kasat mata membedakan jenis dan rokoknya, apalagi nanti isinya, yang kemudian itu menjadi deteksi awal kita dari jenis kemasan yang sudah ada saat ini," ujarnya.
"Kami sudah menyampaikan masukan ke Kemenkes dan tentunya dari industri juga sudah sampaikan masukan Kemenkes mengenai Permenkes," tambahnya.
(acd/rrd)