Jakarta -
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyampaikan Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 pada 16 Agustus 2024 mendatang. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun memberikan penjelasan terkait RUU APBN ini.
Sri Mulyani menjelaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan presiden dan wakil presiden terpilih untuk menyelesaikan RUU APBN ini.
"Tiga hari lagi Bapak Presiden akan menyampaikan undang-undang RUU APBN 2025. Ini bener-bener etape terakhir kami. Kami terus berkoordinasi dengan presiden terpilih, wakil presiden terpilih, tim transisi atau tim sinkronisasi untuk bisa menyelesaikan RUU APBN 2025 yang akan disampaikan Bapak Presiden," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, di Jakarta, Selasa (13/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, dalam pemerintahan transisi ini, memang ada yang menjadi kebijakan dari presiden terpilih dalam RUU tersebut.
"Mungkin namanya juga transisi pasti akan ada beberapa yang memang merupakan diskresi presiden terpilih. Namun karena yang membacakan dan menyampaikan ke DPR adalah presiden saat ini, pasti akan ada hal yang tidak 100% harus ditetapkan pada saat terjadinya undang-undang, nanti kita akan coba untuk terus berkomunikasi," jelasnya.
Sri Mulyani mengatakan, presiden akan menyampaikan RUU APBN 2025 di DPR pada 16 Agustus. Sore harinya akan digelar konferensi pers untuk memberikan penjelasan mengenai postur dan pos-pos anggaran yang dianggap penting.
"Seperti biasa tanggal 16 Agustus Bapak Presiden menyampaikan pidato di DPR paripurna dan sorenya kami menyampaikan konferensi pers untuk APBN 2025 untuk menjelaskan posturnya, pos-pos mana yang penting ini adalah berdasarkan koordinasi antara pemerintahan saat ini dan presiden terpiilih, wapres terpilih," ujarnya.
Ia juga mengatakan, pemerintahan saat ini juga akan mengawal selama 1,5 bulan sebelum pemerintahan berganti. Meski dibahas sebelum ganti pemerintahan, Sri Mulyani mengatakan, nantinya ada kondisi di mana pemerintahan presiden terpilih yang mengambil kebijakan.
"Untuk ke depannya tentu kita juga akan mengawal selama 1,5 bulan sampai dengan 19 September itu DPR membahas RUU APBN tersebut, baik dengan badan anggaran, komisi terkait I sampai dengan XI," ungkapnya.
"Dan karena ini yang membahas kabinet saat ini, dengan DPR saat ini, padahal yang menjalankan kabinet yang akan datang dan DPR yang akan datang, pasti nanti juga akan semacam situasi, yaitu memang pemerintah yang akan datang diberikan diskreasi yang tentu lebih banyak incharge untuk bagaimana menjelaskan dan juga untuk menavigasi APBN 2025, mengelolanya sebagai instrumen yang terus dijaga karena memang sangat-sangat penting," terangnya.
(acd/rrd)