Jakarta -
Seorang siswa berinisial RE melaporkan dugaan kasus bullying di SMA Binus. Setelah bergulir ke publik, tersorot beberapa perbedaan signifikan antara pengakuan antara pelapor, kuasa hukum terlapor, pihak sekolah dan hasil penyelidikan polisi.
Perbedaan tersebut terkuak dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) Komisi III DPR RI. Berikut sejumlah perbedaan tersebut:
1. Awal Sebut Dikeroyok dan Ditinggalkan 30 Orang di Toilet, Kini Jadi Belasan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya di sejumlah konferensi pers dan podcast, pelapor menyebutkan ia dikeroyok oleh 3 orang, kemudian digiring dan ditonton oleh 30 orang. Lalu dengan kondisi tidak berdaya, pelapor ditinggalkan oleh 30 orang di toilet. Namun dari fakta CCTV pada 30 Januari, terlihat pelapor dan 18 anak lainnya berjalan keluar ke toilet.
Pelapor terlihat keluar sambil memainkan rambut dan tertawa. Ia berjalan tidak jauh dari anak lain di depannya. Di video amatir di tanggal yang sama, pelapor dan salah satu terlapor terlihat adu boxing satu lawan satu dan pelapor terlihat melakukan sejumlah pukulan kepada lawan adu boxingnya. Pasca CCTV terkuak ke publik, RE di sidang RDP DPR RI, menyebutkan dia digiring belasan orang, tidak 30 orang seperti pernyataannya di awal.
2. Dari Hasil Visum, Tidak Ada Rahang Bengkok
Pelapor mengaku rahang bengkok, gigi hampir copot, hingga muntah darah. Namun, hasil visum menyatakan hal berbeda. Adapun hanya ada memar pada pipi kiri terlapor seluas 3 cm, teraba benjol dan nyeri di bagian kepala.
3. Terlapor Anak Pejabat, Tidak Ada Anak Ketua Umum Partai
Anak pejabat hingga ketua partai disebut terlibat. Di awal kemunculan pelapor, disebutkan ia dikeroyok oleh 3 orang dan ditonton 30 orang, termasuk anak pejabat termasuk DPR, MK, dan ketua umum partai.
Dalam RDP Komisi III DPR RI, Kapolres Polres Jaksel Kompol Ade Rahmat membantah adanya anak ketua umum partai sebagai salah satu terlapor.
"Dari ada beberapa informasi, yang disebut tadi ada anak ketua partai dan lain hal, sesuai data hukum dan data yang ada, kasi sudah cek KK, kami belum tahu yang dimaksud," ucap Ramad dalam keterangannya, Jumat (20/9/2024).
4. Seluruh Pihak Lain Menemukan Kejadian Ini Adalah Adu Boxing Satu Lawan Satu yang Disetujui
Dalam RDP Komisi III DPR RI, baik sekolah, pihak terlapor, maupun pihak kepolisian menjelaskan kronologi kejadian dari versi masing- masing. Dari kronologi tersebut, disebutkan dari bukti dan saksi yang terjadi adalah adu boxing yang disetujui, satu lawan satu.
Sebelumnya, pihak sekolah juga telah menyampaikan akan terbuka dan terus mendukung proses penyidikan. Ade Rahmat menegaskan pihaknya telah menangani kasus tersebut sejak Januari.
"Jika ditanya, kasus tersebut kenapa lama [penanganannya], kami telah mencoba melakukan diversi atau musyawarah khusus anak-anak. Para pihak sudah bertemu, tapi tidak ada titik temu," papar Rahmat.
Menanggapi kasus tersebut, anggota Komisi III DPR Sari Yuliati pun menekankan pentingnya seluruh pihak untuk bersikap adil. Ia juga mengimbau agar jangan menyeret orang yang tidak bersalah dalam mencari penyelesaian kasus dugaan perundungan tersebut.
(akd/ega)