Jakarta -
Rokok elektrik semakin dilarang di banyak negara. Traveler perlu tahu peraturan vaping untuk menghindari denda besar dan hukuman penjara saat bepergian.
Bepergian ke luar negeri, tentunya traveler mesti mencari tahu peraturan yang ada di negara tujuan. Karena, jika tidak waspada, traveler bisa kena denda yang lumayan di beberapa hal, misalnya urusan nge-vape.
Melansir Daily Star, Senin (19/8.2024), banyak negara memberlakukan denda yang cukup besar bagi para pengguna rokok elektrik. Bahkan dalam beberapa kasus, terdapat ancaman hukuman penjara bagi mereka yang melanggar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu sangat kontras dengan Indonesia yang masih secara longgar terhadap aturan konsumsi vape. Jadi para pelancong mesti waspada ya sebelum bepergian.
Karena itu, penting traveler untuk mengetahui daftar tempat dan negara yang melarang rokok elektrik. Pakar vaping dari Vape Globe, Markus Lindblad, memberikan beberapa daftarnya.
1. Turki
Turki secara efektif telah melarang penjualan peralatan vape dan cairan elektrik karena tidak ada yang berhasil mendapatkan lisensi. Namun menurut Express, seseorang diizinkan untuk menggunakan peralatan sendiri asal tidak dikonsumsi di dalam ruangan.
2. Spanyol
Spanyol memiliki peraturan yang ketat terhadap para perokok dan vape. Bagi seseorang yang tertangkap basah nge-vape di pantai, denda bisa mencapai 2 ribu euro atau sekitar Rp 34,4 juta.
Sementara Kepulauan Balearic di Spanyol lebih ketat lagi. Terdapat 28 pantai yang bebas asap rokok sejak tahun 2023. Tak hanya Balearic,, 10 pantai di Barcelona juga menjadi zona terlarang untuk merokok ataupun vape.
3. Prancis
Prancis yang baru saja menggelar Olimpiade Paris 2024 juga akan membuat larangan terhadap rokok elektrik sekali pakai. Jika disetujui parlemen dan Uni Eropa, maka rokok sekali pakai akan dilarang pada September 2024.
4. Portugal
Portugal juga bersikap tegas terhadap konsumsi vaping dan rokok tradisional. Khususnya dalam penggunaan di ruang publik baik di bar, restoran, ataupun klub.
Jika tidak menaati, seseorang bisa terkena denda hingga 750 euro atau sekitar Rp 12,9 juta.
5. Australia
Tak hanya di Eropa, larangan rokok elektrik juga ada di Australia. Para pelanggar bahkan bisa dijebloskan ke penjara hingga dua tahun. Pelanggar juga berpotensi dikenakan denda sangat besar yakni hingga 24 ribu Pound Sterling atau sekitar Rp 484,5 juta.
"Dengan hukuman yang sangat besar dan ancaman hukuman penjara di destinasi tertentu, sangat penting bagi para wisatawan untuk melakukan penelitian tentang undang-undang vaping sebelum mereka bepergian. Hal ini dapat membuat perbedaan besar pada liburan musim panas anda, konsekuensi jika salah melakukannya bisa sangat parah," kata pakar vaping, Markus Lindblad.
(wkn/fem)