Aktivis Perempuan Desak RUU PPRT Segera Disahkan: Demi Kejelasan Hak-Kewajiban

10 hours ago 6
winjudi online winjudi slot online situs winjudi online winjudi Akun slot gacor online terkini Akun situs slot gacor online terkini Akun link slot gacor online terkini Akun demo slot gacor online terkini Akun rtp slot gacor online terkini Daftar slot gacor online Daftar situs slot gacor online Daftar link slot gacor online Daftar demo slot gacor online Daftar rtp slot gacor online Daftar slot gacor online terkini Daftar situs slot gacor online terkini Daftar link slot gacor online terkini Daftar demo slot gacor online terkini Daftar rtp slot gacor online terkini informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini winjudi online

Jakarta -

Aktivis perempuan Rinawati Prihatiningsih mendesak Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan. Rinawati mengatakan hal itu demi kejelasan hak dan kewajiban.

"Kejelasan hak dan kewajiban akan menciptakan suasana kerja yang saling menghargai, memperhatikan, menjaga, dan bertanggung jawab-baik secara profesional maupun kekeluargaan," ujar Rinawati kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).

Wakil Ketua Umum Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) ini juga mengatakan perjuangan ini telah dimotori oleh jaringan JALA PRT dan kemudian didukung oleh berbagai organisasi masyarakat sipil, aktivis, serikat pekerja, dan tokoh publik dari berbagai sektor. Dia menyebut RUU PPRT dinilai sebagai tonggak penting dalam membangun politik hukum yang berpihak pada kelompok rentan dan mencerminkan kebijakan berkeadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini adalah bentuk nyata pengakuan dan penghargaan terhadap kerja-kerja perawatan yang selama ini dibebankan kepada perempuan, termasuk kepada pekerja rumah tangga," tambah Rinawati.

Menurutnya, isi RUU PPRT telah menekankan pentingnya pengakuan PRT sebagai pekerjaan dengan karakteristik khusus. Kata Rinawati, keberadaan perjanjian kerja tertulis menjadi elemen penting dalam menciptakan hubungan kerja yang transparan dan adil.

"Pengakuan terhadap PRT sebagai pekerja adalah langkah penting untuk mengubah budaya yang selama ini menganggap kerja perawatan sebagai sesuatu yang 'biasa' atau sekadar kewajiban perempuan," ujarnya.

"Sudah saatnya negara hadir, dan kita semua sebagai warga negara turut mendorong agar pekerja rumah tangga yang selama ini berada di ranah informal diakui haknya secara penuh dan diperlakukan secara bermartabat serta setara," imbuhnya.

Lebih lanjut, Rinawati menyambut baik dukungan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka terhadap pengesahan RUU PPRT. Dia menyebut hal itu menjadi angin segar bagi seluruh pihak yang selama ini memperjuangkan pengesahan RUU ini.

"Saya menghargai dukungan Wapres Gibran dan Presiden Prabowo terhadap pengesahan RUU PPRT. Harusnya, setelah ini tidak ada lagi penghalang untuk segera mewujudkannya," ujar Rinawati.

Seperti diketahui sebelumnya, sejumlah pekerja rumah tangga (PRT) meminta DPR segera mengesahkan RUU PPRT karena banyak pihaknya yang menjadi korban pelecehan hingga diskriminasi. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyebut naskah akademik terkait RUU PPRT sedang disusun dan tak lama lagi rampung.

"Sudah disusun dan hampir selesai," kata Bob Hasan kepada wartawan, Jumat (18/7).

Bob menyebut naskah akademik itu dibuat atas dasar pandangan-pandangan dari masyarakat.

"Buat NA (naskah akademik) ini juga seblmnnya harus terima pandangan-pandangan dari partisipasi publik," katanya.

Sementara, Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) meminta DPR segera membentuk panitia kerja (Panja). JALA PRT menyebut sudah banyak PRT yang menjadi korban eksploitasi.

"Kami mendesak, pertama, kami datang mendesak kapan panja dibentuk. Kedua, kami mendesak kapan pembahasan segera dimulai," ujar Koordinator JALA PRT Lita Anggraini.

"Ya, kalau tidak ada undang-undang, situasi kerja PRT di belakangnya rentan eksploitasi, keberanian, kekerasan, dan diskriminasi," tambahnya.

Sebelumnya, PRT mendesak RUU PPRT dapat segera disahkan. Mereka mengeluh kerap mengalami pelecehan dan diskriminasi saat melakukan pekerjaan rumah tangga.

Hal itu disampaikan seorang PRT, Yuni Sri Rahayu, saat RDPU membahas RUU PPRT bersama Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/7). Yuni mengaku telah mengalami berbagai bentuk kekerasan sebagai PRT.

"Saya mengalami banyak bentuk kekerasan, dari psikis, ekonomi, pelecehan seksual dan itu pernah saya alami, tapi bagaimana saya harus bertahan di dalam 15 tahun ini bekerja, karena pekerjaan rumah tangga adalah pekerjaan pilihan saya, dan sudah jadi pekerjaan prioritas saya untuk rumah tangga saya, ekonomi keluarga saya," kata Yuni.

(whn/wnv)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article