Alasan MK Tolak Gugatan agar Capres-Cawapres Minimal S-1

13 hours ago 2
winjudi online winjudi slot online situs winjudi online winjudi Akun slot gacor online terkini Akun situs slot gacor online terkini Akun link slot gacor online terkini Akun demo slot gacor online terkini Akun rtp slot gacor online terkini Daftar slot gacor online Daftar situs slot gacor online Daftar link slot gacor online Daftar demo slot gacor online Daftar rtp slot gacor online Daftar slot gacor online terkini Daftar situs slot gacor online terkini Daftar link slot gacor online terkini Daftar demo slot gacor online terkini Daftar rtp slot gacor online terkini informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini winjudi online

Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang meminta agar syarat calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah SMA diganti menjadi minimal sarjana atau S-1. MK mengatakan tak ada pelanggaran konstitusi dalam syarat capres-cawapres minimal SMA.

"Menurut Mahkamah, tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma berkenaan dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Pasal 169 huruf r UU 7/2017," ujar MK dalam pertimbangan putusan perkara nomor 87/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).

Sebagai informasi, berikut ini isi pasal yang digugat:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 169 huruf r UU Pemilu

Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah:

r. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat

Pemohon meminta pasal itu diubah menjadi:

r. berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata satu (S-1) atau yang sederajat

MK mengatakan, jika pasal diubah seperti yang diminta pemohon, itu malah mempersempit peluang sehingga membatasi warga negara yang dapat diusung sebagai capres-cawapres. MK juga mengatakan pasal yang ada tidak membatasi capres-cawapres hanya lulusan SMA atau sederajat.

"Apabila pemaknaan norma Pasal 169 huruf r UU 7/2017 diubah sebagaimana petitum para Pemohon, kandidat yang dapat diajukan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden hanya terbatas pada kandidat yang telah lulus sarjana strata satu (S-1)/sederajat," ujar MK.

MK kemudian menyinggung sejarah Pilpres secara langsung oleh rakyat di Indonesia yang telah digelar sejak 2004. Menurut MK, banyak capres-cawapres yang tingkat pendidikannya di atas syarat UU.

"Hal lain yang perlu dikemukakan Mahkamah, persyaratan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU 7/2017 dimaksud sama sekali tidak membatasi hak pemilih untuk memilih calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum," ujar MK.

Meski menilai tak ada masalah konstitusional dalam pasal itu, MK tak menutup ruang jika pasal itu diubah oleh DPR. MK menyerahkan pertimbangan perlu tidaknya pasal diubah ke lembaga pembentuk undang-undang.

"Bilamana diperlukan, pembentuk undang-undang dapat mengkaji kembali perihal persyaratan batasan pendidikan paling rendah/minimum bagi calon presiden dan calon wakil presiden dengan menentukan syarat pendidikan yang dinilai ideal bagi seorang calon presiden dan calon wakil presiden demi kepentingan terbaik bangsa dan negara (best interest of the nation)," ujarnya.

Simak juga Video DPR Kritik Putusan MK: Jangan 500 Anggota Kalah dengan 9 Hakim

(haf/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article