Awal Mula Gugatan hingga MK Minta SD-SMP Swasta Digratiskan

1 month ago 22
winjudi online winjudi slot online situs winjudi online winjudi Akun slot gacor online terkini Akun situs slot gacor online terkini Akun link slot gacor online terkini Akun demo slot gacor online terkini Akun rtp slot gacor online terkini Daftar slot gacor online Daftar situs slot gacor online Daftar link slot gacor online Daftar demo slot gacor online Daftar rtp slot gacor online Daftar slot gacor online terkini Daftar situs slot gacor online terkini Daftar link slot gacor online terkini Daftar demo slot gacor online terkini Daftar rtp slot gacor online terkini informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini winjudi online

Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan dasar jenjang SD dan SMP negeri dan swasta. Bagaimana awal mula gugatan itu?

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 3/PUU-XXIII/2025. Gugatan ini diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Fathiyah dan Novianisa adalah ibu rumah tangga, sementara Riris bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Mereka diwakili oleh advokat yang tergabung dalam Indonesian Human Rights Committee For Social Justice (IHCS).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dasar alasan permohonan mereka adalah tidak maksimalnya pemakaian anggaran pendidikan di sejumlah daerah di Indonesia. JPPI menemukan data pada 2016 yang menujukan anggaran pendidikan tidak digunakan untuk program penuntasan wajib belajar di jenjang pendidikan dasar, tetapi lebih digunakan untuk belanja tidak langsung.

"Bahwa berdasarkan data-data anggaran pendidikan dasar tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa sangat memungkinkan pendidikan dasar baik di sekolah swasta maupun negeri dibiayai oleh 20% APB dan 20% APBD, dengan beberapa alasan yang mendukung," bunyi alasan permohonan pemohon sebagaimana dilihat dalam putusan MK, Rabu (28/5/2025).

Adapun petitum mereka ialah:

1. Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON;

2. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) sepanjang frasa "Wajib Belajar minimal Pada Jenjang Pendidikan Dasar Tanpa Memungut Biaya" Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 Dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) Inkonstitusional secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Wajib Belajar minimal Pada Jenjang
Pendidikan Dasar yang dilaksanakan di Sekolah Negeri maupun Sekolah Swasta Tanpa Memungut Biaya";

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau,Apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Termohon dalam gugatan ini adalah pemerintah. Termohon pada dasarnya meminta hakim konstitusi menolak pengujian para pemohon seluruhnya atau tidak menerima permohonan itu dengan melampirkan sejumlah bukti yang diajukan pihak termohon.

Namun MK memiliki pandangan lain. MK bahkan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, permohonan yang meminta agar pendidikan dasar digratiskan dikabulkan MK.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

MK berpandangan negara harus mewujudkan pembiayaan pendidikan dasar semua anak yang bersekolah di negeri atau swasta. Namun untuk prinsip dasar frasa 'tanpa memungut biaya' menurut MK, bukan berarti sekolah swasta tidak boleh memungut biaya.

"Mahkamah juga memahami bahwa prinsip pendidikan dasar tanpa memungut biaya di sekolah negeri bertujuan untuk mengutamakan pengelolaan pendidikan oleh negara, dan tidak berarti bahwa seluruh pendidikan dasar harus sepenuhnya gratis di semua sekolah, in casu sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta)," kata hakim dalam pertimbangannya.

Meski begitu, sekolah swasta, menurut MK, wajib memberikan kesempatan kepada siswa agar mendapat skema kemudahan pembiayaan tertentu.

"Menurut Mahkamah, meskipun tidak dilarang sekolah/madrasah swasta sepenuhnya membiayai sendiri penyelenggaraan pendidikan yang berasal dari peserta didik atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, namun terhadap sekolah/madrasah swasta dimaksud tetap memberikan kesempatan kepada peserta didik di lingkungan sekolah/madrasah swasta dimaksud untuk menjadi peserta didik dengan memberikan skema kemudahan pembiayaan tertentu, terutama bagi daerah yang tidak terdapat sekolah/madrasah yang menerima pembiayaan dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah," katanya.

(zap/dhn)