Jakarta -
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, 69 eksportir diblokir kegiatan usahanya. Sebab, 69 eksportir itu tidak melaksanakan kewajibannya terkait devisa hasil ekspor (DHE).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan, Bank Indonesia (BI) memberikan catatan terhadap 111 eksportir. Dari 111 eksportir itu, sebanyak 43 eksportir sudah melakukan kewajibannya.
"Mengeni update implementasi DHE dapat kami sampaikan bahwa dari 111 eksportir yang diberikan catatan oleh BI sesuai PP DHE. Dari 111 DHE eksportir itu kemudian kami sampaikan 43 perusahaan sudah melakukan kewajibannya," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Jakarta, Selasa (13/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, 69 eksportir belum memenuhi kewajiban DHE. Sehingga, 69 eksportir itu diblokir kegiatan usahanya.
"Dan masih 69 perusahaan belum memenuhi kewajiban DHE-nya hingga sampai saat ini kita masih blokir kegiatan usahanya," ujarnya.
Dia melanjutkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan BI. Menurutnya, kebijakan DHE ini mendukung penguatan cadangan devisa.
"Ini tentunya konsisten kita lakukan koordinasi dengan BI implementasi PP DHE, dan ini tentunya juga mendukung daripada penguatan cadangan devisa kita daripada kebijakan PP DHE itu," ujarnya.
(aid/rrd)