Jakarta -
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membongkar jaringan peredaran pita cukai palsu di Jawa Tengah. Dalam kasus ini ditindak ratusan pita cukai palsu, puluhan karung tembakau dan tiga orang tersangka yang merupakan pembeli, penjual dan penyedia.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti mengatakan penindakan ini berawal dari adanya informasi pemasokan pita cukai palsu dari Jawa Tengah ke wilayah Jawa Timur. Menindaklanjutinya, tim gabungan pun segera melakukan operasi di sepanjang jalur distribusi.
Hasilnya, target yang menggunakan mobil pikap dapat dihentikan pada Rabu (12/6) pukul 00.15 WIB di jalan raya Pati-Kudus KM. 4, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil pemeriksaan, dalam mobil tersebut Bea Cukai menemukan 749 lembar pita cukai diduga palsu yang tersembunyi di belakang kursi penumpang serta 10 karung tembakau di bak belakang kendaraan," kata Ika dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (13/8/2024).
Dalam kasus ini tidak hanya melibatkan satu pihak. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pemilik barang MN (57) ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan sopir AK (45) dan penumpang AS (46) ditetapkan sebagai saksi.
Dari keterangan MN, ia mendapatkan barang ilegal tersebut dari M (52) yang beralamat di Purwogondo, Kalinyamatan, Jepara yang ternyata juga mendapatkan barang dari K (47) yang beralamat di Sembungharjo, Genuk, Kota Semarang.
Telah ditetapkan tiga tersangka yaitu MN, M dan K. Berkas perkara ketiganya telah melalui penelitian formal dan material oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati dan telah dinyatakan lengkap pada Selasa (30/7).
Kemudian pada Kamis (8/8), seluruh barang bukti dan tersangka pun telah dilimpahkan oleh Bea Cukai Kudus kepada Kejari Pati untuk proses lebih lanjut.
"Ada potensi penerimaan negara yang tidak terpenuhi dari tindak pidana tersebut yang meliputi nilai cukai, PPN dan pajak rokok. Nilainya mencapai Rp 222.156.396," ungkap Ika.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual dan mendistribusikan rokok ilegal karena dapat merugikan negara, terancam sanksi pidana, serta menimbulkan persaingan usaha yang tidak adil. Untuk itu segera sampaikan informasi terkait segala upaya peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai," pungkas Ika.
(aid/hns)