Di DPR, Polda NTT Nyatakan Berkas Kasus Eks Kapolres Ngada Sudah Lengkap

1 month ago 23
winjudi online winjudi slot online situs winjudi online winjudi Akun slot gacor online terkini Akun situs slot gacor online terkini Akun link slot gacor online terkini Akun demo slot gacor online terkini Akun rtp slot gacor online terkini Daftar slot gacor online Daftar situs slot gacor online Daftar link slot gacor online Daftar demo slot gacor online Daftar rtp slot gacor online Daftar slot gacor online terkini Daftar situs slot gacor online terkini Daftar link slot gacor online terkini Daftar demo slot gacor online terkini Daftar rtp slot gacor online terkini informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini winjudi online

Jakarta -

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Patar Silalahi menjelaskan progres penyidikan kasus pemerkosaan oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terhadap anak di bawah umur yang dianggap mandek oleh Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) NTT. Ia mengatakan saat ini berkas perkara sudah P21 atau lengkap.

Patar Silalahi lantas menjabarkan progres kasus eks Kapolres Ngada kepada Komisi III DPR RI. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

"Penyelidik di tanggal 3 Maret 2025 membuat laporan polisi model A, kemudian di 4 Maret proses naik ke penyidikan, kemudian di 5 Maret mengirim SPDP ke Kejaksaan Tinggi NTT," kata Patar di rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Patar mengatakan, pada 13 Maret, gelar perkara penetapan tersangka terhadap Fajar dilakukan di ruang Propam Polri. Penahanan dilakukan setelah Fajar ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Melakukan penangkapan dan penahanan serta ditempatkan pada ruang tahanan Bareskrim Polri mulai 13 Maret 2025 dan diperpanjang hingga 10 Juni 2025. Saat ini Fajar ada di rutan Bareskrim Polri," ungkapnya.

Adapun pada 20 Maret penyidik melakukan pengiriman berkas tahap pertama kepada Kejaksaan Tinggi NTT. Dikatakan pada 25 Maret, Polda NTT menerima berkas P18 dan sehari setelahnya mereka menerima P19.

Patar menjelaskan alasan perkara ini mandek adalah adanya hari libur Lebaran di Maret. Akibatnya, kata dia, berkas P19 diselesaikan dalam 16 hari.

"Dan di 28 April 2025, kami mengirim kembali berkas perkara. Nah, izin, Pak Pimpinan, mungkin yang di sini yang terkesan lambat karena pada saat di bulan Maret ini tanggal 26 Maret ini kita dihadapkan dengan libur panjang, Bapak Pimpinan," kata Patar.

"Di situ ada libur panjang Lebaran, jadi hampir kami tersita di situ waktu lebih kurang 14 hari. Jadi efektifnya kami untuk melengkapi P19 ini adalah 16 hari pimpinan," sambungnya.

Ia mengatakan Polda NTT baru mengirimkan berkas kembali pada 7 Mei 2025. Patar menyebut pada Rabu (21/5) kemarin berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21.

"Jadi di tanggal 28 April 2025 kami mengirimkan kembali berkas perkara dan di tanggal 7 Mei 2025 kami menerima berita acara koordinasi dan kami hadir langsung pimpinan, kami bertemu dengan Bapak Kejati, dengan koordinator," kata Patar.

"Kami berkoordinasi dan kami lengkapi, Bapak, berita acara koordinasi tersebut dan di 21 Mei kami tahap satu kan menjelang siang hari, siang menjelang sore hari. Dan di sore harinya syukur alhamdulillah, puji Tuhan, kami dapat P21," imbuhnya.

Sebelumnya, pada Selasa (20/5) Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengadu kepada Komisi III DPR RI terkait berkas kasus pemerkosaan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar, yang sampai saat ini masih bolak-balik antara kepolisian daerah dan Kejaksaan Tinggi NTT. Disebut berkas perkara itu masih berproses selama dua bulan terakhir dan belum ada kejelasan.

Lihat juga Video 'Trump Umumkan Arsitektur Iron Dome yang Dipilih AS':

(dwr/gbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article