Ditanya Pengacara Sendiri, Lisa Bantah Suap Hakim Bebaskan Ronald Tannur

1 month ago 21
winjudi online winjudi slot online situs winjudi online winjudi Akun slot gacor online terkini Akun situs slot gacor online terkini Akun link slot gacor online terkini Akun demo slot gacor online terkini Akun rtp slot gacor online terkini Daftar slot gacor online Daftar situs slot gacor online Daftar link slot gacor online Daftar demo slot gacor online Daftar rtp slot gacor online Daftar slot gacor online terkini Daftar situs slot gacor online terkini Daftar link slot gacor online terkini Daftar demo slot gacor online terkini Daftar rtp slot gacor online terkini informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini winjudi online

Jakarta -

Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, membantah memberikan suap kepada majelis hakim pembebas Ronald. Lisa juga membantah memainkan alat bukti dalam sidang Ronald.

Hal itu disampaikan Lisa saat menjawab pertanyaan kuasa hukumnya, Arteria Dahlan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/5/2025). Lisa diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

"Apa benar putusan bebas itu saksi tidak bayar-bayar?" tanya Arteria.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak," jawab Lisa.

"Hakim-hakim tidak terima uang?" tanya Arteria.

"Tidak," jawab Lisa.

Lisa mengakui pernah bertemu hakim ketua majelis pembebas Ronald, Erintuah Damanik. Namun dia membantah memberikan amplop berisi uang kepada Erintuah.

"(Tanggal) 4 atau tanggal 5 itu, Saksi ketemu sama Pak Erintuah, ya?" tanya Arteria.

"Iya," jawab Lisa.

"Pernah ngasih amplop uang?" tanya Arteria.

"Amplop uang bukan, Pak, flashdisk," jawab Lisa.

Lisa juga membantah meminta majelis hakim pembebas Ronald menggeser kasus Ronald dari pasal pembunuhan ke penganiayaan. Dia membantah menitipkan fakta sidang dan memainkan alat bukti dalam sidang tersebut.

"Pernah meminta? Sebenarnya perkara ini perkara pembunuhan, Yang Mulia, ini kita Yang Mulia ini, jangan yang kemarin-kemarin, Yang Mulia. Tapi perkara ini bisa nggak digeser ke penganiayaan dululah, selama perjalanan nanti kita geser lagi akhirnya jadi putusan dilepas atau putusan bebas?" tanya Arteria.

"Tidak pernah," jawab Lisa.

"Apa pernah Saudara Terdakwa meminta kepada para Yang Mulia, untuk ya menitiplah, menitip fakta, yang ini jangan dimasukin, yang ini dimasukin?" tanya Arteria.

"Tidak pernah," jawab Lisa.

"Atau bermain dengan alat bukti?" tanya Arteria.

"Tidak pernah," jawab Lisa.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Meirizka memberi suap agar anaknya divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Suap itu diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (Rp 3,6 miliar)," kata jaksa dalam sidang dakwaan Meirizka di PN Tipikor Jakarta, Senin (10/2).

Suap itu diberikan melalui pengacara bernama Lisa Rachmat yang juga jadi terdakwa. Uang suap tersebut lalu diserahkan kepada tiga hakim majelis kasus Ronald Tannur di PN Surabaya, mulai Erintuah Damanik, Mangapul, sampai Heru Hanindyo. Tiga hakim itu juga telah menjadi terdakwa.

Sementara itu, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Ronald sendiri telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani hukuman penjara.

Lihat Video 'Sesal Ibu Ronald Tannur Pilih Lisa Jadi Pengacara: Dia Jahat!':

[Gambas:Video 20detik]

Saksikan Live DetikSore:

(mib/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article