Dosen Pria Lecehkan Mahasiswa UNM Ditahan, Terancam 12 Tahun Bui

15 hours ago 2
winjudi online winjudi slot online situs winjudi online winjudi Akun slot gacor online terkini Akun situs slot gacor online terkini Akun link slot gacor online terkini Akun demo slot gacor online terkini Akun rtp slot gacor online terkini Daftar slot gacor online Daftar situs slot gacor online Daftar link slot gacor online Daftar demo slot gacor online Daftar rtp slot gacor online Daftar slot gacor online terkini Daftar situs slot gacor online terkini Daftar link slot gacor online terkini Daftar demo slot gacor online terkini Daftar rtp slot gacor online terkini informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini winjudi online

Jakarta -

Polisi telah menahan dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial K, yang diduga penyuka sesama jenis, karena melecehkan seorang mahasiswa berinisial A saat ujian susulan di rumahnya. Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pelaku dikenai Pasal 6 huruf a dan huruf c dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 300 juta.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Zaki Sunkar mengatakan oknum dosen tersebut mengajar mata kuliah Peradaban Barat pada semester II. Korban yang tidak lulus mata kuliah tersebut kemudian ikut ujian susulan di rumahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Si pelapor dipanggil untuk ujian. Tiba-tiba di rumahnya (oknum dosen) bersangkutan inisial A disuruh melakukan pijat akhirnya si inisial A ini dipegang kemaluannya terhadap inisial K," kata Zaki, seperti dilansir detikSulsel, Kamis (3/7/2025).

Pelaku telah menyerahkan diri ke polisi. Saat ini polisi masih melengkapi bekas perkara untuk dikirim ke Kejaksaan.

"Kooperatif datang untuk diperiksa sebagai tersangka. Kemudian, setelah itu dilakukan penahanan," ujar Kompol Zaki kepada wartawan, Rabu (2/7).

Baca selengkapnya di sini.

Lihat juga Video Dokter YA Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

(lir/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article