Ijazah Tidak Boleh Ditahan Perusahaan, Simak Aturannya!

1 month ago 20
winjudi online winjudi slot online situs winjudi online winjudi Akun slot gacor online terkini Akun situs slot gacor online terkini Akun link slot gacor online terkini Akun demo slot gacor online terkini Akun rtp slot gacor online terkini Daftar slot gacor online Daftar situs slot gacor online Daftar link slot gacor online Daftar demo slot gacor online Daftar rtp slot gacor online Daftar slot gacor online terkini Daftar situs slot gacor online terkini Daftar link slot gacor online terkini Daftar demo slot gacor online terkini Daftar rtp slot gacor online terkini informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini winjudi online

Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan surat edaran (SE) yang berisi larangan bagi perusahaan untuk menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja. Hal ini menyusul banyaknya praktik penahanan ijazah yang terjadi di berbagai perusahaan.

Berikut penjelasannya.

Aturan Larangan Penahanan Ijazah

Peraturan tentang larangan menahan ijazah oleh perusahaan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja. Disebutkan bahwa pemberi kerja dilarang menahan ijazah sebagai jaminan untuk bekerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja," demikian bunyi poin pertama dalam surat edaran tersebut.

Selain ijazah, pemberi kerja juga dilarang menahan dokumen pribadi milik pekerja, seperti:

  • Sertifikat kompetensi
  • Paspor
  • Akta kelahiran
  • Buku nikah
  • Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)

Ketentuan Khusus Penahanan Ijazah

Jika ada kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk menyerahkan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis;
  • Pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut, rusak atau hilang.

Jika penahanan ijazah dan dokumen pribadi dilakukan tanpa alasan hukum yang sah, maka perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana.

Cara Cek Ijazah Asli atau Palsu lewat Online

Melansir situs Kemdikbud, ijazah asli atau palsu dapat diketahui dari ciri-ciri fisiknya. Berikut ini cara cek ijazah asli atau palsu melalui ciri-ciri fisiknya:

Jenis kertas ijazah asli memiliki tekstur tebal yang berbeda dari kertas biasa yang hanya diproduksi oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri).
Ijazah asli terdapat hologram permanen yang telah menyatu dengan kertas sehingga tidak bisa dilepas.
Ijazah asli memiliki nomor seri khusus yang hanya diterbitkan oleh institusi pendidikan yang bersangkutan.

Jika pengecekan ijazah asli atau palsu melalui ciri-ciri fisik belum cukup, maka dapat melakukan pengecekan secara online di situs resmi Kemdikbud dengan cara:

  • Buka situs https://nisn.data.kemdikbud.go.id/
  • Isi data NISN dan nama ibu kandung
  • Masukan kode captcha untuk verifikasi
  • Lalu klik opsi 'Cari Data'
  • Pastikan data yang terisi sudah lengkap dan benar
  • Hasil data verifikasi ijazah asli atau palsu muncul.

Tonton juga "Berita Terpopuler: Hasil Uji Ijazah Jokowi-Kasus 'Fantasi Sedarah'" di sini:

(kny/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article