Kemendukbangga Gelar Pemutakhiran Pendataan Keluarga 2025 Selama 1 Bulan

17 hours ago 9
winjudi online winjudi slot online situs winjudi online winjudi Akun slot gacor online terkini Akun situs slot gacor online terkini Akun link slot gacor online terkini Akun demo slot gacor online terkini Akun rtp slot gacor online terkini Daftar slot gacor online Daftar situs slot gacor online Daftar link slot gacor online Daftar demo slot gacor online Daftar rtp slot gacor online Daftar slot gacor online terkini Daftar situs slot gacor online terkini Daftar link slot gacor online terkini Daftar demo slot gacor online terkini Daftar rtp slot gacor online terkini informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini winjudi online

Jakarta -

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN kembali akan menyelenggarakan kegiatan Pemutakhiran Pendataan Keluarga Tahun 2025 (PK-25). Pendataan akan dilakukan petugas mulai 22 Juli hingga 21 Agustus 2025.

Kick Off Pemutakhiran PK-25 akan dilakukan secara langsung oleh Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Wihaji. Dihadiri sekitar 300 peserta, kick off ini akan dilaksanakan secara hybrid pada Senin, 21 Juli 2025, dengan lokasi luring berada di Auditorium Kemendukbangga/BKKBN, Jakarta. Pemutakhiran dilakukan dengan sampel yang menyasar 12,9 juta keluarga tersebar di Indonesia.

Dijadwalkan hadir memberikan sambutan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (PM), Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman; Deputi Bidang Intelijen, Badan Intelijen Negara; Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri; Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komunikasi dan Digital.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tahapan pendataan sendiri dimulai dari tahap persiapan, pengumpulan, pengolahan, analisis, hingga penyebarluasan dan pemanfaatan data," ujar Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), Kemendukbangga/BKKBN, Faharuddin, Sabtu, (18/7/2025).

Hasil Pemutakhiran PK-25 akan berupa data operasional yang memiliki spesifikasi 'by name by address', sehingga bisa digunakan oleh para pihak dalam melakukan intervensi secara langsung kepada keluarga sasaran. Data ini dimanfaatkan oleh internal kementerian dan perwakilan BKKBN seluruh provinsi hingga pihak eksternal.

Selain itu juga, Pemutakhiran PK-25 dapat menghasilkan indikator kependudukan dan pembangunan keluarga sebagai bahan evaluasi kinerja indikator Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Strategis (Renstra) tahun 2025 baik Kemendukbangga ataupun K/L.

Sebagai data operasional, data Pemutakhiran PK-25 juga banyak diminati dan dimanfaatkan oleh pemerintah desa, swasta/LSOM, perguruan tinggi, media dan organisasi profesi untuk perencanaan, penetapan kebijakan, intervensi hingga pemantauan dan evaluasi program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) serta program pembangunan lainnya.

Kick off Pemutakhiran PK-25 akan ditandai juga dengan penandatanganan MoU (Nota Kesepahaman) antara Kemendukbangga/BKKBN dengan BPS. Juga dilakukan MoU dengan Badan Siber dan Sandi Negara BSSN. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) juga dilakukan antara Kemendukbangga/BKKBN dengan Kemenko PMK dan juga dengan Kementerian Desa.

Pendataan Keluarga dan pemutakhirannya yang dilakukan jajaran Kemendukbangga/BKKBN, digelar berlandaskan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. UU tersebut mengamanatkan pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi keluarga mengenai kependudukan dan keluarga melalui Pendataan Keluarga (Pasal 49).

Amanat ini dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga (SIGA), bahwa Pendataan Keluarga wajib dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota secara serentak setiap lima tahun dan wajib dilakukan pemutakhiran setiap tahun (Pasal 53).

Pendataan Keluarga adalah tata cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan pemanfaatan data demografi, data keluarga berencana, data keluarga sejahtera, dan data anggota keluarga yang dilakukan pemerintah dan pemerintah daerah bersama masyarakat secara serentak.

Data yang dihasilkan sangat akurat, valid, relevan dan dapat dipertanggungjawabkan, karena mengerahkan jutaan petugas pendata yang terdiri dari kader KB dengan pendampingan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PKB/PLKB).

Pendataan Keluarga dilakukan dengan metode sensus. Sedangkan pemutakhiran dengan metode survei. Pemutakhiran dilakukan dengan cara melengkapi, memperbaiki, memperbaharui, mencatat migrasi dan mendata keluarga yang belum ada dalam Basis Data Keluarga Indonesia.

Pendataan Keluarga dan pemutakhirannya dilakukan oleh kader pendata melalui wawancara dan/atau observasi keluarga. Hasil Pendataan Keluarga dan pemutakhirannya dimanfaatkan untuk penyelenggaraan program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) di seluruh tingkatan wilayah. Juga program pembangunan lainnya oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah (provinsi, kabupaten dan kota) hingga pem...

Read Entire Article