Jakarta -
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membuka 6.388 kebutuhan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024. Seluruh kebutuhan ini ditujukan untuk jabatan fungsional yang berkaitan dengan medis dan kesehatan.
Informasi ini disampaikan Kementerian PUPR melalui pengumuman Nomor 05/PENG-Mn/2024. Pengumuman ini dapat ditemukan di situs resmi Kementerian.
"Jumlah kebutuhan CPNS pada pengadaan CPNS Kementerian PUPR Tahun 2024, terbagi atas kebutuhan jabatan fungsional; tenaga medis sebanyak 6.385 kebutuhan dan tenaga kesehatan sebanyak 3 kebutuhan," tulis pengumuman itu, dikutip Rabu (21/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sama seperti Kementerian/Lembaga lainnya, pendaftaran CPNS Kementerian PUPR dibuka sejak 20 Agustus 2024 melalui situs SSCASN. Namun pendaftaran hanya dibukan sampai 2 September 2024, dan pendaftar harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar.
Kriteria pelamar terbagi menjadi beberapa kategori yakni pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik (cumlaude), pelamar kebutuhan jabatan yang mempersyaratkan pendidikan Magister (S-2), pelamar kebutuhan khusus penyandang disabilitas, pelamar kebutuhan khusus putra/putri asli Papua, serta pelamar kebutuhan khusus diaspora.
Besaran Gaji CPNS Kementerian PUPR 2024
Dalam pengumuman itu, Kementerian PUPR juga merinci kisaran penghasilan bagi mereka yang berhasil lolos menjadi PNS nanti berdasarkan jabatan.
Mulai dari terendah Rp 9,4 juta untuk jabatan Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Pertama, Rp 9,7 juta untuk Analis Anggaran Ahli Pertama, hingga tertinggi Rp 11,4 juta untuk profesi dokter dan Dosen Asisten Ahli untuk S2.
Dengan mendaftar CPNS 2024 pada pengadaan Kementerian PUPR, pelamar harus bersedia ditempatkan di seluruh Unit Organisasi/Unit Kerja/Satuan Kerja Kementerian PUPR di wilayah NKRI atau Negara lain yang ditentukan oleh Kementerian PUPR.
Pelamar juga harus bersedia ditugaskan dan/atau dipindahtugaskan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan Kementerian PUPR keluar dari lokasi penempatan/penugasan yang dilamar, termasuk ditugaskan dan/atau dipindahtugaskan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) atau lokasi proyek di daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal) dengan akses terbatas,
Selain itu, pelamar juga harus bersedia bekerja dan mengabdi paling singkat selama 10 tahun dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi sejak diangkat sebagai PNS Kementerian PUPR.
(fdl/fdl)