Komisi I Apresiasi Kemlu Pulangkan Selebgram WNI Ditahan di Myanmar: Tak Mudah

11 hours ago 6
winjudi online winjudi slot online situs winjudi online winjudi Akun slot gacor online terkini Akun situs slot gacor online terkini Akun link slot gacor online terkini Akun demo slot gacor online terkini Akun rtp slot gacor online terkini Daftar slot gacor online Daftar situs slot gacor online Daftar link slot gacor online Daftar demo slot gacor online Daftar rtp slot gacor online Daftar slot gacor online terkini Daftar situs slot gacor online terkini Daftar link slot gacor online terkini Daftar demo slot gacor online terkini Daftar rtp slot gacor online terkini informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini winjudi online

Jakarta -

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS Sukamta mengapresiasi keberhasilan pemerintah memulangkan WNI selebgram berinisial AP dari Myanmar yang divonis 7 tahun penjara atas dakwaan mendanai kelompok pemberontak. Sukamta mengatakan proses pemulangan itu tentu tidak mudah.

"Sebuah keberhasilan kerja yang perlu diapresiasi. Saya tahu, ini proses yang tidak mudah. Kami ucapkan selamat dan terima kasih kepada Kementerian Luar Negeri yang sudah bekerja dengan baik," kata Sukamta kepada wartawan, Senin (21/7/2025).

Sukamta mengatakan keberhasilan ini harus terus dipertahankan. Dia berharap tidak ada lagi kasus serupa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semoga keberhasilan ini terus dipertahankan dan ditingkatkan. Walaupun kita berharap tidak ada kasus-kasus lagi, tetapi kenyataannya banyak WNI kita berada di luar negeri dengan berbagai alasannya. Kadang ada saja WNI kita yg mendapatkan masalah ketika berada di luar negeri," ujarnya.

Lebih lanjut, Sukamta berharap Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dan Direktorat Perlindungan WNI semakin baik kinerjanya. Dia juga berharap Kemlu bisa mendapat alokasi anggaran lebih baik lagi untuk menunjang kerja perlindungan yang dilakukan.

"Semoga Kemlu dan Direktorat Perlindungan WNI semakin baik organisasi, jaringan, kinerja dan bisa dapat alokasi anggaran lebih baik lagi untuk menunjang kerja kerja perlindungan yang dilakukan," ujarnya.

Kemlu Berhasil Pulangkan WNI di Myanmar

Seperti diketahui, Kemlu RI berhasil memulangkan AP. AP dapat pulang ke Indonesia usai Kemlu RI meminta amnesty kepada pihak berwenang Myanmar.

"Pasca-vonis tujuh tahun penjara berkekuatan hukum tetap (inkracht), sesuai koordinasi dengan keluarga AP, Kemlu dan KBRI Yangon telah menyampaikan nota diplomatik kepada otoritas Myanmar untuk meminta amnesty terhadap AP," kata jubir Kemlu Roy Sumirat kepada wartawan, Minggu (20/7).

Deportasi Via Bangkok

Kemlu dan KBRI Yangon menangani dan mendampingi kasus AP sejak ditahan Myanmar pada tanggal 20 Desember 2024 karena memasuki wilayah Myanmar secara ilegal. AP kemudian melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata.

"Kemlu Myanmar pada tanggal 16 Juli 2025 telah menyampaikan nota diplomatik kepada KBRI Yangon dan menginformasikan bahwa amnesty terhadap AP telah diberikan oleh State Administration Council," ujar Roy.

"Pada tanggal 19 Juli 2025, proses deportasi AP telah dilakukan. KBRI Yangon turut mendampingi saat AP meninggalkan Myanmar menggunakan penerbangan menuju Bangkok," imbuhnya.

Menlu Sugiono dan jajaran Kemlu menyampaikan apresiasi kepada Myanmar yang telah memberikan amnesty terhadap AP dan juga kepada berbagai pihak yang sejak awal membantu proses penanganan kasus AP.

WNI berinisial AP diketahui ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024. AP didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).

AP mendekam di penjara Insein di Yangon, Myanmar. Meski AP sudah divonis, Kemlu RI dan KBRI di Yangon memperjuangkan upaya non-litigasi bagi pembebasan AP.

(whn/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article