Jakarta -
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan pencapaian Polri memberantas judi online (judol). Dia mengatakan ada 1.492 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online.
"Sebagai wujud komitmen Polri yang tidak pernah surut dalam memberantas kejahatan perjudian daring, melalui Desk Pemberantasan Perjudian Daring, Polri melakukan penegakan hukum terhadap 1.297 perkara yang melibatkan 1.492 tersangka," ujar Sigit saat menyampaikan sambutan dalam peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
Dia juga menjelaskan jumlah barang bukti yang disita terkait kasus judi online. Sigit menegaskan Polri bakal terus memberantas judi online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang bukti senilai Rp 922,53 miliar, mengajukan pemblokiran 186.713 situs, serta memproses 13 perkara TPPU dengan aset senilai Rp 1,08 triliun," ujarnya.
Sigit mengatakan Polri juga memperkuat keamanan siber dengan mengembangkan Direktorat Reserse Siber pada delapan Polda. Dia berharap langkah tersebut dapat melindungi dan mengayomi masyarakat.
Selain soal judi online, Sigit memaparkan pencapaian Polri dalam pemberantasan narkoba. Dia mengatakan Polri telah menegakkan hukum terhadap 23.456 perkara narkoba yang melibatkan 32.403 tersangka.
"Dengan barang bukti berbagai jenis narkoba senilai Rp 6,97 triliun dan menyelamatkan 35,7 juta jiwa," ujarnya.
Simak juga Video 'PP soal Judol Akan Diselesaikan Dalam Waktu Dekat':
(haf/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini