Jakarta -
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas bersama Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor kembali melakukan penyitaan dan pemusnahan secara simbolis berbagai jenis barang yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Berdasarkan pantauan detikcom di lokasi, Senin (19/8/2024), kegiatan pemusnahan barang tak sesuai ketentuan alias ilegal dilakukan di lapangan parkir Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat. Kegiatan dimulai sekitar pukul 10.07 WIB, tidak lama setelah Zulhas sampai di lokasi.
Setelahnya Zulhas segera melakukan paparan temuan Satgas Impor Ilegal ini dan dilanjutkan dengan penunjukan barang-barang yang sudah diamankan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di lokasi terlihat ada berbagai produk yang sudah diamankan satgas Impor ilegal terpampang. Sebagian barang tersebut masih tersimpan di dalam truk dan sebagian lagi diletakkan di atas meja untuk diperlihatkan kepada wartawan.
Berbagai jenis barang dimusnahkan itu mulai dari mesin bor dan gerinda, minuman beralkohol dari berbagai merek, produk tekstil dan turunannya, elektronik seperti handphone hingga katel listrik, hingga ban dan produk plastik hilir.
Pemusnahan ini dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari pembakaran untuk produk-produk tekstil dan plastik hilir, diremukkan menggunakan mesin double drum roller, dan pembuangan untuk berbagai jenis minuman beralkohol.
Zulhas menyebut ini merupakan kegiatan paparan yang ketiga kalinya bagi satgas impor ilegal terkait barang temuan mereka. Disebutkan juga total produk yang tidak sesuai ketentuan ini mencapai Rp 20,22 miliar.
"Ada mesin gerinda, mesin bor, handphone dan tablet ini tidak memiliki (Lembaga Sertifikasi) LS, (Nomor Pendaftaran Barang), NPB dan tidak ber-SNI dan tidak ada layanan surat jual ya. Presto elektrik, mesin cuci mobil yang nilainya ini besar sekali hampir Rp 15 miliar sendiri gabungan tadi," kata Zulhas di lokasi.
"Kontak-kontak (dan saklar listrik), kabel listrik, ban, produk tertentu barang tekstil yang sudah jadi lainnya, elektronik, plastik hilir, produk kehutanan, minuman beralkohol golongan A, B dan C. Total seluruhnya yang nanti akan kita musnahkan Rp 20.225.000.000 (Rp 20,22 miliar). Ini untuk yang ketiga kalinya (paparan temuan Satgas)," sambungnya.
(fdl/fdl)