Pekerja di Dapur MBG Kini Dijamin BPJS Ketenagakerjaan

1 day ago 3
winjudi online winjudi slot online situs winjudi online winjudi Akun slot gacor online terkini Akun situs slot gacor online terkini Akun link slot gacor online terkini Akun demo slot gacor online terkini Akun rtp slot gacor online terkini Daftar slot gacor online Daftar situs slot gacor online Daftar link slot gacor online Daftar demo slot gacor online Daftar rtp slot gacor online Daftar slot gacor online terkini Daftar situs slot gacor online terkini Daftar link slot gacor online terkini Daftar demo slot gacor online terkini Daftar rtp slot gacor online terkini informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini winjudi online

Jakarta -

Pekerja di Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) kini mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini ditandai dengan penandatanganan naskah kerja sama antara Badan Gizi Nasional (BGN) dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) pada Sabtu (28/6) kemarin.

Kerja sama antara kedua instansi tersebut berfokus pada penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan pada ekosistem Program Makan Bergizi Gratis. Adapun ruang lingkup dalam kerja sama ini meliputi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan, dukungan optimalisasi kepesertaan aktif jaminan sosial ketenagakerjaan, optimalisasi pelayanan program jaminan sosial ketenagakerjaan, serta sinergi data dan informasi dalam rangka optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di SPPG dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Deputi Penyediaan dan Penyaluran BGN Brigjen (Purn) Suardi Samiran menyambut baik kolaborasi antara BGN dan BPJS TK tersebut. Ia mendorong kolaborasi lintas sektor semacam ini agar semakin gencar dilakukan demi mendukung Program MBG.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini kami memulai kerja sama dengan BPJS TK. Upaya ini kita lakukan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja yang bertugas di SPPG. Dengan adanya jaminan sosial ini, semoga seluruh petugas SPPG semakin termotivasi untuk memberikan yang terbaik dalam melayani masyarakat," tutur Samiran dalam keterangannya, dikutip Minggu (29/6/2025).

Dia berharap ke depannya ada lebih banyak kolaborasi lintas sektor demi menyukseskan program MBG. "Semoga kedepannya semakin banyak kolaborasi lintas sektor yang turut menyukseskan Program MBG. Baik dari sisi dukungan terhadap Program MBG secara langsung, maupun dukungan kepada petugas di lapangan," tambahnya.

Agenda ini turut dihadiri oleh Hendra Nofriansyah selaku Deputi Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Direktur Penyediaan dan Penyaluran Wilayah I, II dan III BGN. Pengesahan PKS tersebut dilaksanakan bersamaan dengan Bimbingan Teknis Penjamah Makanan kepada 411 relawan dari 9 SPPG di Kota Bandung. Selanjutnya, Samiran menyerahkan Kartu Tanda Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan relawan sebagai simbol dimulainya kerja sama.

Secara teknis, kerja sama ini juga memungkinkan pemberian fasilitas pelayanan atas risiko kecelakaan kerja dan/atau kematian yang dialami oleh pekerja SPPG yang telah menjadi peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan penyelenggaraan program yang telah disepakati oleh BGN dan BPJS TK.

(acd/acd)

Read Entire Article