Pengusaha Sebut Buka Lapangan Kerja Lebih Mendesak Ketimbang Hapus Batas Usia

1 month ago 28
winjudi online winjudi slot online situs winjudi online winjudi Akun slot gacor online terkini Akun situs slot gacor online terkini Akun link slot gacor online terkini Akun demo slot gacor online terkini Akun rtp slot gacor online terkini Daftar slot gacor online Daftar situs slot gacor online Daftar link slot gacor online Daftar demo slot gacor online Daftar rtp slot gacor online Daftar slot gacor online terkini Daftar situs slot gacor online terkini Daftar link slot gacor online terkini Daftar demo slot gacor online terkini Daftar rtp slot gacor online terkini informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini winjudi online

Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menghapus batas usai dalam lowongan pekerjaan karena dianggap diskriminatif. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

Adapun diskriminasi yang dimaksud mencakup syarat batas usia, berpenampilan menarik, hingga status pernikahan. Aturan ini berlaku tidak hanya untuk perusahaan swasta, melainkan juga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menjelaskan, batasan usia yang ditetapkan perusahaan dalam lowongan kerja tidak dimaksudkan untuk mendiskriminasi pelamar. Dalam proses rekrutmen, pengusaha kerap dihadapkan berbagai tantangan salah satunya jumlah pelamar yang membludak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam situasi seperti itu, persyaratan usia kerap digunakan sebagai alat penyaringan awal, bukan untuk mendiskriminasi, tetapi untuk menyesuaikan kebutuhan spesifik pekerjaan yang dibuka, serta mengelola proses secara lebih efisien dan terukur," ujar Shinta kepada detikcom, Rabu (28/5/2025).

Shinta mengatakan, yang seharusnya menjadi fokus bersama adalah menciptakan lebih banyak lapangan kerja, agar daya serap pasar tenaga kerja meningkat secara signifikan.

Menurutnya, ketika jumlah lowongan kerja meningkat dan kualitas ekonomi membaik, secara otomatis membuka akses kerja bagi seluruh kelompok usia.

"Bagi dunia usaha, yang lebih mendesak saat ini adalah bagaimana kita bersama-sama memperluas jumlah dan kualitas kesempatan kerja, bukan hanya memperdebatkan satu variabel dalam proses seleksi," ungkapnya.

Apindo meyakini, tantangan utama terletak pada kesenjangan antara kompetensi tenaga kerja dengan kebutuhan industri yang terus berkembang. Karenanya, Shinta menilai reskilling dan upskilling tenaga kerja perlu segera dilakukan.

Shinta menambahkan, mestinya kebijakan ketenagakerjaan juga memberikan ruang bagi program pelatihan ulang yang terstruktur dan berkelanjutan, termasuk dukungan anggaran dari pemerintah. Dengan begitu, pekerja lintas usia tetap memiliki peluang yang kuat untuk beradaptasi dan berkontribusi pada perekonomian.

"Kami memahami bahwa semangat dari rencana penghapusan batas usia kerja adalah untuk mendorong kesempatan kerja yang lebih inklusif bagi semua kelompok usia. Prinsip non-diskriminasi tentu merupakan bagian penting dalam pembangunan pasar tenaga kerja yang adil dan berdaya saing," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan SE tersebut berlaku untuk semua perusahaan. Melalui SE tersebut, ia menekankan pentingnya menciptakan dunia kerja yang berkeadilan, inklusif, dan tanpa ada diskriminasi.

Alasan Yassierli menerbitkan SE ini berasal dari keluhan-keluhan yang disampaikan masyarakat selama penyelenggaraan job fair. Masyarakat yang membutuhkan pekerjaan justru dihadapkan pada persyaratan yang diskriminatif.

"Ketika kami menyelenggarakan job fair, kemudian informasi terkait lowongan pekerjaan, kita senantiasa ditanya bagaimana masyarakat antusiasmenya, bahwa mereka membutuhkan lapangan kerja, sehingga memang permasalahan terkait diskriminasi, terutama persyaratan usia itu memang mengemuka," katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).

(rrd/rrd)

Read Entire Article