Jakarta -
Pelaku usaha dari ritel hingga pedagang kecil menolak aturan larangan penjualan rokok. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (Akrindo) Anang Zunaedi menegaskan pihaknya menolak aturan larangan penjualan rokok itu. Karena menurutnya omzet dari ritel kecil atau UMKM didominasi dari penjualan rokok.
"Anggota koperasi kebanyakan UMKM itu mengandalkan rokok omzetnya 50% dengan aturan ini menekan kami pelaku ritel. Di mana kami tidak melakukan pelanggaran penjualan pembatasan usia makin overlapping. Kami menolak kami akan upayakan PP ini dibatalkan," kata dia dalam konferensi pers Polemik Larangan Penjualan Rokok di PP Nomor 28 Tahun 2024, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI), Suhendro juga menolak aturan tersebut diberlakukan. Karena di dalam pengelolaan pasar banyak pedagang kecil yang menjual rokok.
Kemudian banyak juga pasar yang berdekatan dengan sekolah. Bahkan di dalam pasar sendiri terdapat taman bermain anak. Jadi, diakui akan cukup merugikan para pedagang pasar.
"Kita merasa kalau PP 28 2024 itu disahkan, diterapkan, implementasinya akan sangat-sangat susah. Bicara jarak 200 meter, lokasi pendidikan itu ada yang sebelahan, toko kelontong dan lain lain, kebetulan kami penyusun standar nasional, di sini mengatur tata bangunan, harus ada fasilitas kesehatan, ruang merokok, kemudian tempat ruang bermain anak, kalau 200 meter, berarti kan ini 0 meter," jelasnya.
Karena merugikan pedagang pasar, pihaknya mendorong agar aturan itu ditinjau kembali, atau dihapus pasal terkait dengan aturan larangan rokok. Menurutnya salah satu aturan terkait jarak larangan penjualan rokok, juga dinilai akan sulit diimplementasikan.
"Sebaiknya itu yang harus di-review kembali atau dihapus saja. Karena sebetulnya pembatasan-pembatasan ini sudah ada tadi ruang-ruang rokok tersendiri. Rokok kan ada ruang khusus, bahwa tidak ada analisanya, 200 meter itu dari mana angkanya, itu tidak bisa diterapkan di lapangan," ujar dia.
Dalam konferensi pers tersebut ada beberapa asosiasi, hadir juga Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (Akrindo), Anang Zunaedi, Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI), Suhendro, Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Budihardjo Iduansjah
Kemudian ada Perwakilan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Herninta Defayanti, Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS), Ali Mahsun Atmo, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Roy Nicholas Mandey dan Sekretaris Umum PERPEKSI, Wahid.
(kil/kil)