Jakarta -
Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) menolak aturan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari pusat pendidikan dan tempat bermain. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ketua Umum HIPPINDO Budiharjo Iduansjah mengatakan di dalam mal atau pusat perbelanjaan banyak ritel yang juga menjual rokok. Dalam lokasi yang sama pusat perbelanjaan juga terdapat tempat bermain anak.
Jika ada larangan penjualan rokok yang diatur dalam PP tersebut, maka dampaknya akan menurunkan pendapatan peritel itu sendiri. Dia menyebut angkanya bisa mencapai Rp 21 triliun per tahunnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Data penjualan rokok di kami itu 15% dari ritel modern dan itu 53%. Kalau toko kami nggak boleh jual bisa kehilangan pendapatan Rp 21 triliun per tahun," kata dia dalam konferensi pers Polemik Larangan Penjualan Rokok di PP Nomor 28 Tahun 2024 di kawasan Cikini Jakarta Pusat Selasa (13/8/2024).
Budi meminta agar larangan itu bisa ditinjau ulang. Karena menurutnya pihaknya bisa membantu pemerintah untuk mengedukasi anak-anak untuk bahaya rokok.
Hal ini dia bisa lakukan di tempat bermain anak misalnya di dalam mal. Karena letak antara ritel yang menjual rokok dengan tempat bermain ada di tempat yang sama.
"Contoh misalnya di mal ada funworld itu tempat permainan anak di mal itu pasti 200 m. Nah Hippindo bisa misalnya mumpung anak-anak kita bermain, kita pasang pemberitahuan bahaya rokok. Atau saat main game ada tv tentang bahaya rokok," jelasnya.
Sementara Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (Akrindo) Anang Zunaedi menegaskan pihaknya menolak aturan larangan penjualan rokok itu. Karena menurutnya omzet dari ritel kecil atau UMKM didominasi dari penjualan rokok.
"Anggota koperasi kebanyakan UMKM itu mengandalkan rokok omzetnya 50% dengan aturan ini menekan kami pelaku ritel. Di mana kami tidak melakukan pelanggaran penjualan pembatasan usia makin overlapping. Kami menolak kami akan upayakan PP ini dibatalkan," tegasnya.
(kil/kil)