Permudah Pembayaran PBB-P2, Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Skema Angsuran

19 hours ago 1
winjudi online winjudi slot online situs winjudi online winjudi Akun slot gacor online terkini Akun situs slot gacor online terkini Akun link slot gacor online terkini Akun demo slot gacor online terkini Akun rtp slot gacor online terkini Daftar slot gacor online Daftar situs slot gacor online Daftar link slot gacor online Daftar demo slot gacor online Daftar rtp slot gacor online Daftar slot gacor online terkini Daftar situs slot gacor online terkini Daftar link slot gacor online terkini Daftar demo slot gacor online terkini Daftar rtp slot gacor online terkini informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini winjudi online

Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Melalui skema angsuran, kini pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Jakarta menjadi lebih fleksibel dan terjangkau.

"Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Pemberian Kemudahan Perpajakan Daerah, yang memberikan ruang bagi wajib pajak yang mengalami kendala keuangan atau terdampak kondisi luar biasa (force majeure) seperti bencana alam, kebakaran, wabah penyakit, hingga kerusuhan," ujar Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Morris Danny Siregar, dalam keterangan tertulis, Selasa (1/7/2025).

Syarat dan Ketentuan Pengajuan Angsuran

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Pengajuan dapat dilakukan apabila wajib pajak menghadapi kesulitan keuangan atau situasi darurat.
  • Skema angsuran diberikan atas persetujuan Gubernur dengan jangka waktu maksimal 24 bulan.
  • Setiap pembayaran angsuran dikenakan bunga sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan daerah.
  • Wajib pajak yang sebelumnya telah memperoleh perpanjangan waktu pelaporan atau pembayaran pajak tidak dapat mengajukan angsuran.

Prosedur Pengajuan Angsuran

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan angsuran melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melalui pejabat yang ditunjuk. Permohonan dapat disampaikan secara langsung, melalui pos/jasa ekspedisi, atau secara elektronik.

Surat Permohonan Harus Memuat

  • Data identitas wajib pajak dan objek pajak.
  • Alasan pengajuan angsuran.
  • Usulan penghitungan pembayaran tiap masa angsuran.


Dokumen yang Harus Disertakan

  1. Fotokopi KTP (perorangan) atau identitas pengurus dan akta pendirian (badan usaha).
  2. Surat kuasa bermaterai (jika dikuasakan).
  3. Laporan keuangan (jika alasan pengajuan adalah kesulitan keuangan).
  4. Dokumen pendukung kondisi force majeure.
  5. Surat ketetapan pajak atau penghitungan masa pajak yang dimohonkan.
  6. Surat paksa (jika pengajuan dilakukan setelah penagihan dengan surat paksa).

Catatan Penting

  • Wajib pajak yang telah diberikan angsuran tidak dapat mengajukan perpanjangan waktu pembayaran/pelaporan lainnya.
  • Keputusan Gubernur dapat berupa persetujuan penuh atau sebagian terhadap jumlah dan jangka waktu angsuran.
  • Kebijakan ini menjadi bukti nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang tengah menghadapi beban finansial, serta diharapkan dapat mendorong kepatuhan pajak secara berkelanjutan.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Bapenda DKI Jakarta atau menghubungi layanan informasi perpajakan setempat.

"Mari manfaatkan fasilitas angsuran PBB-P2 ini sebaik mungkin demi meringankan kewajiban pajak tanpa tekanan finansial," pungkasnya.

(prf/ega)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article