Polda Metro: E-TLE Hanya Tilang Kendaraan Bermotor, Tidak Pejalan Kaki

1 month ago 21
winjudi online winjudi slot online situs winjudi online winjudi Akun slot gacor online terkini Akun situs slot gacor online terkini Akun link slot gacor online terkini Akun demo slot gacor online terkini Akun rtp slot gacor online terkini Daftar slot gacor online Daftar situs slot gacor online Daftar link slot gacor online Daftar demo slot gacor online Daftar rtp slot gacor online Daftar slot gacor online terkini Daftar situs slot gacor online terkini Daftar link slot gacor online terkini Daftar demo slot gacor online terkini Daftar rtp slot gacor online terkini informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini winjudi online

Jakarta -

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Komaruddin menegaskan electronic-traffic law enforcement (e-TLE) hanya bisa menilang kendaraan bermotor. Sementara pejalan kaki tidak bisa ditilang e-TLE.

"Tidak (menilang pejalan kaki), e-TLE itu hanya menggambarkan. E-TLE menggambarkan seluruh aktivitas yang ada di jalan. Yang bisa ter-capture hanya yang menggunakan kendaraan bermotor," kata Kombes Komaruddin kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).

Dia menjelaskan maksud dari tergambar berbeda dengan ter-capture. Dia menerangkan, e-TLE merupakan sebuah kamera serupa CCTV sehingga dapat merekam segala aktivitas pengguna jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu dia menjelaskan bahwa e-TLE dapat mengidentifikasi setiap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara, baik yang menggunakan roda dua maupun roda empat. Dia mengatakan identifikasi yang dilakukan e-TLE melalui pelat nomor kendaraan.

Sistem pada e-TLE inilah yang membuat kendaraan bermotor atau pelaku pelanggaran yang ter-capture e-TLE.

"Yang bisa ter-capture e-TLE itu adalah orang atau pelaku pelanggaran kendaraan yang menggunakan kendaraan bermotor. Karena dia dilihat dari identitas kendaraan yang digunakan berupa TNKB," ungkap dia.

Dia menyebut bahwa yang saat ini ramai di masyarakat terkait pejalan kaki bisa kena tilang e-TLE adalah keliru. Dia mengatakan pejalan kaki hanya tergambar atau terekam kamera e-TLE, namun tidak akan tertangkap sistem tilang e-TLE.

"Jadi, kalau misalnya masyarakat heboh dengan ter-capture (tidak), tergambarkan iya. Tapi tidak ter-capture. Nah, yang ter-capture oleh e-TLE hanya pengguna kendaraan bermotor. Roda dua, roda empat, dan sebagainya," tuturnya.

Saat ini, menurut dia, e-TLE saat ini sudah didukung dengan sistem face recognition (FR) atau sistem pengenalan wajah. Dia menyebutkan hal ini untuk lebih memudahkan identifikasi terhadap pelaku pelanggaran yang menggunakan kendaraan bermotor.

"Dalam pengembangannya, sekarang kita lengkapi dengan FR, face recognition, untuk pengenalan wajah. Jadi pejalan kaki belum terkena e-TLE. E-TLE hanya bisa meng-capture jenis kendaraan dan orang yang ada di dalamnya, termasuk pengendara. FR untuk mengidentifikasi, orang itu siapa sih, itu FR. Itu dia pembacaan wajah," ungkap dia.

"Karena dalam kolom sanggahan kami, banyak masyarakat yang menyanggah. 'Pak, itu bukan kendaraan saya. Tapi kok nomor saya ada dipakai sama dia?'. Nah, itulah kita dalami dengan FR. Ini berarti orangnya yang gonta-ganti pelat dan itu bukan pelanggaran. Itu sudah pidana," ujarnya.

Simak juga video: Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp, Benarkah?

(mea/mea)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article