Polisi Tangkap Charlie Chandra Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

1 month ago 15
winjudi online winjudi slot online situs winjudi online winjudi Akun slot gacor online terkini Akun situs slot gacor online terkini Akun link slot gacor online terkini Akun demo slot gacor online terkini Akun rtp slot gacor online terkini Daftar slot gacor online Daftar situs slot gacor online Daftar link slot gacor online Daftar demo slot gacor online Daftar rtp slot gacor online Daftar slot gacor online terkini Daftar situs slot gacor online terkini Daftar link slot gacor online terkini Daftar demo slot gacor online terkini Daftar rtp slot gacor online terkini informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini winjudi online

Serang -

Polda Banten menangkap Charlie Chandra terkait kasus dugaan pemalsuan surat berupa sertifikat tanah seluas 87.100 m2 di Desa Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Charlie diamankan setelah penyidik melakukan berbagai upaya penangkapan.

Dirkrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan, perkara Charlie Chandra oleh penyidik sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada Jumat (16/5). Pada Sabtu (17) penyidik katanya hendak melakukan penangkapan di rumahnya di daerah Jakarta Utara tapi ada upaya tidak kooperatif dari tersangka.

"Penyidik sudah membawa surat penangkapan, namun yang bersangkutan tidak kooperatif, bahkan membuat video, kemudian membuat podcast yang menyatakan bahwa polisi tidak prosedural. Yang bersangkutan menyatakan belum pernah diperiksa sebagai tersangka," kata Dian di Mapolda Banten, Selasa (20/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal pihak penyidik, katanya, sudah memeriksa tersangka tapi menolak BAP yang dibuat. Tapi berita acara tetap dibuat dan ditandatangani oleh Charlie Chandra.

"Kita tetap buat berita cara dan ditandatangani oleh yang bersangkutan," ujarnya.

Kemudian penyidik hingga Senin (19/5), katanya, bertahan di Jakarta Utara untuk melakukan penangkapan. Ada langkah persuasif dilakukan, termasuk melibatkan pihak RT, RW, sekuriti, penasihat lingkungan, kapolsek setempat, termasuk koramil. Tapi upaya persuasif itu tetap gagal dan akhirnya mengamankan tersangka setelah melakukan tindakan tegas.

"Kemarin kita mengambil langkah tegas. Pada pukul 18.00 WIB, kita melaksanakan upaya paksa dan berhasil mengamankan yang bersangkutan, kemudian dibawa untuk selanjutnya kita limpahkan tahap dua ke kejaksaan," ujarnya.

Dian mengatakan tersangka Charlie Chandra telah mengabaikan hukum karena perkaranya sudah P21. Berkas itu juga, katanya, sudah disampaikan melalui kuasa hukumnya, tapi tersangka tetap tidak kooperatif.

"Jadi selekasnya ini berkas akan segera kami limpahkan ke kejaksaan berikut barang buktinya," ujarnya.

Lihat juga video: Tak Cuma STNK, 'Sunda Archipelago' Palsukan Sertifikat Tanah-Buku Nikah

(bri/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article