Jakarta -
Pengajuan permohonan keberatan atas informasi publik dapat dilakukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pihak yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/ atau pelayanan informasi di badan publik.
Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya.
Setiap orang berhak memperoleh informasi publik dan mengajukan permohonan keberatan atas informasi publik berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam hal ini termasuk sengketa dan penyelesaiannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan Pengajuan Keberatan Informasi Publik
Dalam Pasal 35 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berdasarkan alasan berikut:
- Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian
- Tidak disediakannya informasi berkala
- Tidak ditanggapinya permintaan informasi
- Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
- Tidak dipenuhinya permintaan informasi
- Pengenaan biaya yang tidak wajar
- Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur UU.
Ketentuan Pengajuan Keberatan Informasi Publik
Keberatan diajukan oleh pemohon dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja setelah ditemukannya alasan. Selanjutnya, atasan pejabat memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
Pengajuan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sekurang-kurangnya berisikan nama dan/atau instansi asal pengguna Informasi, alasan mengajukan keberatan, tujuan menggunakan Informasi, dan kasus posisi permintaan Informasi dimaksud.
Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi Publik
Mengutip dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), berikut ini prosedur pengajuan permohonan keberatan atas informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) suatu badan publik secara umum:
- Pemohon mengisi formulir keberatan yang disediakan oleh PPID
- Petugas data dan informasi PPID mencatat/meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas keberatan
- PPID menyampaikan pengajuan keberatan informasi kepada atasan PPID
- Atasan PPID menyampaikan tanggapan keberatan kepada PPID untuk diteruskan kepada pemohon informasi yang mengajukan keberatan paling
- lambat 30 hari kerja sejak diregistrasinya pengajuan keberatan
- Jika pemohon informasi puas dengan tanggapan atasan keberatan, maka pelayanan informasi publik selesai
- Jika pemotoh informasi tidak puas terhadap tanggapan keberatan, maka dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggapan dapat mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Publik.
(wia/imk)