Usir Pekerja-Minta Jatah Proyek, Pria di Cilegon Ditangkap Polisi

22 hours ago 1
winjudi online winjudi slot online situs winjudi online winjudi Akun slot gacor online terkini Akun situs slot gacor online terkini Akun link slot gacor online terkini Akun demo slot gacor online terkini Akun rtp slot gacor online terkini Daftar slot gacor online Daftar situs slot gacor online Daftar link slot gacor online Daftar demo slot gacor online Daftar rtp slot gacor online Daftar slot gacor online terkini Daftar situs slot gacor online terkini Daftar link slot gacor online terkini Daftar demo slot gacor online terkini Daftar rtp slot gacor online terkini informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini winjudi online

Serang -

Polda Banten menangkap pengusaha berinisial ASH (33) karena meminta jatah proyek pembangunan pabrik di Kota Cilegon, Banten. ASH diduga mengusir pekerja proyek dan mengakibatkan pekerjaan terhenti.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten Kombes Dian Setyawan menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 10 Maret 2025. Saat itu, ASH bersama Forum Pengusaha Samangraya mendatangi kantor kontraktor yang mengerjakan pabrik.

"Ia mengatakan kembali, 'Sebelum ada komitmen dengan lingkungan dalam arti pengusaha Samangraya hentikan kegiatan total selama itu belum terjadi, dan saya tunggu iktikad baik dari pimpinan kalian'," kata Dian di Mapolda Banten, Kota Serang, Senin (30/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebutkan intimidasi dari ASH membuat pembangunan pabrik sempat terhenti. Dian mengatakan para pekerja dilarang masuk ke area pembangunan pabrik sampai ASH mendapat jatah proyek.

"Karyawan atau pekerja PT Total Bangun Persada yang bekerja pada hari itu disetop tidak boleh melakukan aktivitas," ujar Dian.

Menurut dia, kontraktor kemudian memberikan proyek pembangun pagar sementara kepada ASH dkk. Peristiwa intimidasi itu kemudian diusut polisi hingga ASH ditetapkan sebagai tersangka.

ASH dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan/atau pengancaman dengan kekerasan. Dian mengatakan tersangka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Lihat juga Video 'Jejak Korupsi Eks Dirjen Aptika Kemkominfo di Proyek PDNS':

(aik/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article