Jakarta -
Viral di media sosial kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), di mana pelaku kali ini diduga sebagai pegawai instansi pemerintahan. Terkait hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti secara tidak langsung mengakui pelaku KDRT adalah benar merupakan pegawai pajak. Permasalahan itu disebut sudah ditangani aparat kepolisian.
"Atas perselisihan yang terjadi murni merupakan permasalahan rumah tangga yang saat ini sudah dilaporkan dan ditangani oleh Aparatur Penegak Hukum," kata wanita yang akrab disapa Ewie dalam pernyataan resmi, Senin (19/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait status kepegawaian usai KDRT yang dilakukan, Ewie menyebut saat ini DJP telah melakukan pembinaan kepada pegawai bersangkutan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
"DJP telah melakukan pembinaan kepada pegawai bersangkutan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku. DJP menghormati proses hukum berlaku serta berkomitmen mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
DJP menekan bahwa pihaknya tidak mentoleransi seluruh perbuatan yang melanggar kode etik, nilai-nilai kemanusiaan, serta peraturan perundang-undangan. Pihaknya menyampaikan terima kasih atas perhatian yang diberikan masyarakat dalam menjaga DJP menjalankan fungsi pengumpul pajak.
"Bagi masyarakat yang menemukan informasi pelanggaran oleh pegawai DJP, dapat melaporkan melalui kanal pengaduan Kringpajak 1500200, surel ke [email protected], situs pengaduan.pajak.go.id, dan situs wise.kemenkeu.go.id," jelasnya.
Sebelumnya beredar di media sosial rekaman CCTV, pelaku (suami) melakukan KDRT dengan menendang kepala korban (istri), melempar gelas ke kepala korban, hingga memukul tangan korban berkali-kali. Kekerasan itu dilakukan di depan anaknya yang terlihat masih balita.
"Korban adalah teman saya, tolong bantu up ya guys karena video di jkt.spot ditakedown oleh adminnya. Pelaku KDRT merupakan pegawai instansi pemerintahan," unggah akun Instagram @*iz*ya*ris*a.
Korban disebut sudah mengajukan laporan kepada pihak berwajib sejak 2023, namun belum mendapatkan tanggapan yang sesuai.
"KDRT tidak dibenarkan dalam masalah apapun. Pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai peraturan perundang-undangan," tegasnya.
(aid/rrd)