Waka MPR Akan Kaji Landasan Hukum Perpanjangan Jabatan Usai Putusan MK

2 days ago 14
winjudi online winjudi slot online situs winjudi online winjudi Akun slot gacor online terkini Akun situs slot gacor online terkini Akun link slot gacor online terkini Akun demo slot gacor online terkini Akun rtp slot gacor online terkini Daftar slot gacor online Daftar situs slot gacor online Daftar link slot gacor online Daftar demo slot gacor online Daftar rtp slot gacor online Daftar slot gacor online terkini Daftar situs slot gacor online terkini Daftar link slot gacor online terkini Daftar demo slot gacor online terkini Daftar rtp slot gacor online terkini informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini winjudi online

Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI sekaligus Waketum PAN Eddy Soeparno menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemilu nasional dan daerah digelar terpisah memiliki sejumlah dampak, salah satunya masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD. Eddy mengatakan pihaknya mempelajari putusan tersebut.

"Kami masih mempelajari dampak dari putusan MK tersebut terhadap pelaksanaan pemilu pilkada yang akan datang. Yang jelas, tahun 2029 kita tetap akan melaksanakan pemilu untuk DPR RI, DPD RI, termasuk juga untuk pilpres," kata Eddy kepada wartawan, Sabtu (28/6/2025).

Eddy mengatakan pihaknya juga akan mempelajari landasan hukum mengenai perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD. Menurutnya, perlu penerjemahan mengenai perpanjangan masa jabatan dalam revisi UU Pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita perlu nanti mempelajari landasan hukum bagi perpanjangan masa jabatan DPRD provinsi, kabupaten, kota termasuk juga perpanjangan masa jabatan dari kepala daerah," ujarnya.

"Itu yang perlu kita pelajari terkait landasan hukumnya dan bagaimana menerjemahkan itu di dalam undang-undang pemilu yang akan datang," sambung dia.

Selain itu, kata dia, dampak lainnya ialah calon anggota DPR RI dan DPRD tidak dapat berjuang secara tandem lagi. Sebab, dia mengatakan selama pemilu serentak, calon anggota DPR dan DPRD selalu berjuang bersama.

"Bagaimana dampak terhadap pelaksananya di masing-masing partai, karena tadinya bisa bekerja gotong-royong, sekarang mungkin harus terpisah," ujarnya.

Lebih lanjut, Eddy mengatakan pemilu terpisah juga akan berdampak terhadap anggaran. Termasuk, kata dia, perlu untuk mempelajari terkait penggunaan perolehan suara di Pilkada 2031.

"Jadi saat ini kita sedang mempelajari dampaknya, tetapi saya kira ada aspek legalitas yang perlu penyesuaian, termasuk juga penyesuaian operasional bagi partai-partai politik, karena adanya pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dengan daerah termasuk juga pilkada," tuturnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal. MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah.

(amw/fca)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article