Jakarta -
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatur hak dan kewajiban pada bisnis waralaba atau franchise. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba.
Seperti dikutip detikcom, Rabu (4/9/2024), hak dan kewajiban itu diatur dalam Pasal 7 PP tersebut. Pada Pasal 7 Ayat 1 disebutkan, hak dan kewajiban pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan yakni (a) hak untuk menerima imbalan dari penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan.
Lalu, (b) kewajiban untuk memberikan dukungan yang berkesinambungan kepada penerima waralaba dan penerima waralaba lanjutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, di Pasal 7 Ayat 2 dijelaskan, hak dan kewajiban penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan yaitu (a) hak untuk menggunakan kekayaan intelektual yang dimiliki pemberi waralaba, dan (b) kewajiban untuk menjaga kode etik/kerahasiaan kekayaan intelektual yang dimiliki pemberi waralaba.
Pada Pasal 8 disebutkan, dukungan yang berkesinambungan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 Ayat 1 huruf b meliputi:
a. pemberian pelatihan mengenai sistem manajemen waralaba, sehingga penerima waralaba dan penerima waralaba lanjutan dapat menjalankan kegiatan usaha waralaba dengan baik dan menguntungkan
b. bimbingan manajemen operasional
c. kegiatan promosi melalui iklan, leaflet/katalog/ brosur, atau pameran
d. penelitian produk yang dipasarkan, sehingga sesuai dengan kebutuhan dan dapat diterima pasar dengan baik
e. pengembangan pasar, dan
f. bentuk pembinaan lainnya.
(acd/rrd)