Jakarta -
Jaksa Penuntut Umum menyatakan tuntutan mati ke Yudha Arfandi, terdakwa yang diduga menghilangkan nyawa anak Tamara Tyasmara, Dante.
Hal ini diungkapkan JPU dalam surat tuntutannya pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut isi tuntutannya:
Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan matinya anak korban Raden Andante. Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya yang dilakukan, terdakwa berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban. Keadaan yang meringankan, tidak ada yang meringankan.
Kami menuntut menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer Pasal 340 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan.
Mengenai hal ini pihak Yudha Arfandi memberikan tanggapan yang cukup emosional.
"Lebay jaksanya!" tegas laki-laki yang mengklaim dirinya adalah ayah Yudha Arfandi.
"Biarin," lanjut laki-laki tersebut menjawab soal tuntutan JPU.
Perihal kelanjutan sidang, akan dilangsungkan kembali dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh pihak Yudha pada 7 Oktober 2024 dengan catatan jadi kesempatan pertama dan terakhir.
Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Yudha diduga menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter. Klaim Yudha perihal ini karena ingin melakukan pelatihan pernapasan.
Atas kasus ini Yudha didakwa dengan pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) Subsidiair 338 KUHP dan Pasal 80 juncto Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak.
(pig/wes)