4 Maling Pembobol Rumah Mewah di Kebon Jeruk Jakbar Residivis

13 hours ago 4
winjudi online winjudi slot online situs winjudi online winjudi Akun slot gacor online terkini Akun situs slot gacor online terkini Akun link slot gacor online terkini Akun demo slot gacor online terkini Akun rtp slot gacor online terkini Daftar slot gacor online Daftar situs slot gacor online Daftar link slot gacor online Daftar demo slot gacor online Daftar rtp slot gacor online Daftar slot gacor online terkini Daftar situs slot gacor online terkini Daftar link slot gacor online terkini Daftar demo slot gacor online terkini Daftar rtp slot gacor online terkini informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini winjudi online

Jakarta -

Polres Metro Jakarta Barat menangkap tujuh orang komplotan maling rumah mewah di Kebon Jeruk, yaitu W alias S, P alias J, M alias T, SHS alias H, S alias Z, PP alias P, dan AA alias A. Polisi mengungkap empat orang dari bagian komplotan merupakan residivis.

"W alias S ini merupakan residivis, pernah dihukum selama 10 bulan di Jakarta Utara. Kemudian, P alias J, ini juga residivis, pernah dihukum selama 9 bulan di Kudus Jawa Tengah. M alias T, residivis, pernah dihukum selama 2 tahun di Kalimantan Timur. SHS alias H, residivis, pernah dihukum selama 2 tahun 8 bulan di Kalimantan Timur," terang Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (3/7/2025).

Dalam konferensi pers kali ini juga, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan menjelaskan para residivis ini merupakan spesialis pencurian rumah kosong. Mereka sudah melakukan aksinya di berbagai wilayah, lintas kota-provinsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku ini sudah spesialis. Jadi berulang kali residivis yang kami amankan ini memang spesialis rumah kosong," jelas Arfan.

Dia juga menyampaikan para pelaku awalnya tidak saling kenal. Hanya, ketika keluar penjara, para pelaku saling bertemu hingga bersekongkol untuk melakukan aksinya.

"Bukan (saling kenal). Istilahnya mereka keluar terus ada teman, jadi mereka sudah keluar tapi pernah melakukan lagi," ujarnya.

Aktivitas Rumah Kosong Diamati Para Pelaku

Twedi mengatakan para pelaku mengamati dua rumah yang hendak dicurinya tersebut terlebih dahulu. Salah satu hal yang diamati adalah banyaknya paket tergantung di pagar rumah hingga mobil korban dalam kondisi tertutup cover.

"Para tersangka ini mengamati rumah-rumah kosong yang ada di permukiman. Bagaimana caranya? Caranya adalah melihat kendaraan-kendaraan yang ditutup oleh pusaran mobil, kemudian melihat di pagar ada kiriman barang-barang yang dibeli, kemudian digantungkan di pagar. Ini sebagai penanda pertama," kata Twedi.

Dia menjelaskan pengamatan ini pun dilakukan para tersangka dalam beberapa waktu. Sampai akhirnya, para pelaku meyakini rumah tersebut kosong karena tidak ada yang berubah dari paket menggantung di pagar hingga mobil tertutup cover.

"Kemudian pelaku beberapa hari kemudian kembali ke lokasi, mengamati kembali dan didapati barang-barang yang digantung di pagar bertambah. Inilah yang sudah bisa dipastikan oleh para tersangka, rumah itu adalah rumah kosong, kemudian mereka melakukan aksi-aksinya" terang Twedi.

Kasus pencurian dua rumah kosong ini terjadi pada Jumat (6/6). Komplotan pelaku yang berjumlah tujuh orang ini beraksi dalam waktu sehari.

"Untuk tersangka yang berhasil kami amankan, W alias S, P alias J, M alias T, SHS alias H, S alias Z, PP alias P, dan AA alias A," ungkap Twedi.

Dia mengatakan dari dua rumah kosong tersebut, para pelaku mengambil perhiasan, jam tangan, hingga kontak brangkas berisi mata uang asing. Jika ditotal, kata dia, barang hasil curian yang berhasil digasak para pelaku mencapai Rp 800 juta.

Akibat perbuatannya, para pelaku pun disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Para pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.

(lir/lir)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article