Cek Nama Anda Masuk Daftar Hitam BI Checking atau Tidak

16 hours ago 3
winjudi online winjudi slot online situs winjudi online winjudi Akun slot gacor online terkini Akun situs slot gacor online terkini Akun link slot gacor online terkini Akun demo slot gacor online terkini Akun rtp slot gacor online terkini Daftar slot gacor online Daftar situs slot gacor online Daftar link slot gacor online Daftar demo slot gacor online Daftar rtp slot gacor online Daftar slot gacor online terkini Daftar situs slot gacor online terkini Daftar link slot gacor online terkini Daftar demo slot gacor online terkini Daftar rtp slot gacor online terkini informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini winjudi online

Jakarta -

Riwayat pembayaran kredit yang buruk pada suatu lembaga keuangan akan berdampak signifikan pada akses pembiayaan di kemudian hari, baik bagi individu maupun badan usaha.

Informasi mengenai riwayat pembayaran ini tercatat dalam BI Checking, yang kini dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

SLIK OJK mencakup detail penting seperti identitas debitur, informasi kredit, jumlah pinjaman, agunan, penjamin, dan yang terpenting, kemampuan membayar cicilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berbagai jenis pinjaman akan masuk dalam catatan SLIK, termasuk kredit modal kerja, kendaraan bermotor, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), investasi, kredit tanpa agunan, kartu kredit, hingga kredit dengan jaminan.

Setidaknya terdapat lima penilaian dalam BI Checking, yakni kredit lancar, dalam perhatian khusus (DPK), tidak lancar, diragukan, hingga macet. Pada kategori penilaian kredit macet, seorang debitur dinyatakan masuk daftar hitam atau blacklist akibat gagal bayar lebih dari 180 hari.

Lantas, bagaimana cara melakukan pengecekan riwayat kredit BI Checking? Berikut cara cek BI Checking secara online:

1. Masuk ke laman https://idebku.ojk.go.id/‬
2. Klik menu "Pendaftaran"
3. Isi seluruh kolom data yang diminta lalu pilih "Selanjutnya"
4. Selanjutnya, isi data registrasi secara lengkap dan benar pada formulir yang disediakan
5. Jika sudah selesai, klik "Selanjutnya"
6. Berikutnya unggah dokumen persyaratan yang diminta laman sesuai klasifikasi debitur
7. Unggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta laman
8. Pilih "Ajukan pendaftaran"
9. Jika sudah berhasil, cek email yang dicantumkan pada data registrasi
10. OJK akan mengirimkan email berisi nomor pendaftaran
11. Berikutnya masuk kembali ke laman https://idebku.ojk.go.id/‬
12. Pilih "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran,
OJK akan memproses permohonan dan mengirimkan hasilnya melalui email paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.

(rrd/rrd)

Read Entire Article