Jakarta -
Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memberikan pesan tegas kepada para pelaku perundungan di program pendidikan dokter spesialis (PPDS). Menurutnya, untuk menempa mental para junior seharusnya tidak perlu sampai mengancam.
"Menjadi tangguh dan kuat mental tidak usah mengancam dia (junior) sampai dia mau bunuh diri," ujar Menkes kepada wartawan, Kamis (15/8/2024).
Menkes juga mengatakan, dirinya bisa saja bertindak tegas dengan mencabut surat izin praktik (SIP) dan surat tanda registrasi (STR) para dokter yang ketahuan melakukan praktik perundungan kepada junior.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita pasti akan lakukan itu dan wewenang itu sekarang sudah ada. Jadi saya sebagai Menteri bisa mencabut SIP dan STR dokter-dokter yang memang perilakunya seperti ini dengan alasan bahwa mesti mendidik anaknya menjadi tangguh," katanya.
Sebelum adanya kasus viral ini, Menkes Budi juga telah bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuat instruksi atau keputusan menteri agar perundungan di PPDS bisa dihentikan.
"Ada (aturannya). Kita sudah pernah mengeluarkan instruksi menteri, keputusan menteri supaya perundangan ini tidak dilakukan dan saya sudah bicara dengan pak Nadiem untuk bisa mendapatkan dukungan, karena ini kan ranahnya beliau," katanya.
Sebagai informasi, viral di media sosial perintah pemberhentian sementara program studi anestesi FK Undip yang dikeluarkan oleh Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan dr Azhar Jaya, yang ditujukan kepada Direktur Utama RSUP Dr Kariadi.
Hal ini imbas dari adanya kasus bunuh diri salah satu peserta PPDS yang diduga korban perundungan. Saat ini, pihak kepolisian juga menelusuri kasus kematian peserta PPDS di FK Undip.
Berdasarkan penelusuran pihak berwajib, ditemukan buku harian di kamar kos yang dihuni korban. Dalam buku harian itu, yang bersangkutan menceritakan beratnya menjadi mahasiswa kedokteran dan menyinggung urusan dengan seniornya.
CATATAN: Informasi ini tidak untuk menginspirasi siapapun untuk bunuh diri. Jika Anda memiliki pikiran untuk bunuh diri, segera mencari bantuan dengan menghubungi psikolog atau psikiater terdekat. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalami tanda peringatan bunuh diri, segera hubungi Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes 021-500-454.*
(dpy/up)