Jakarta -
Tiko Aryawardhana mencabut laporannya terhadap mantan istrinya, Arina Winarto. Diketahui, Tiko Aryawardhana melaporkan mantan istrinya dugaan akses data ilegal.
"Sebelumnya yang bersangkutan membuat laporan ke Polda Metro Jaya, kemudian dilimpahkan ke Polres Jaksel. Dan tanggal 2 Agustus, pelapor saudara TPA (Tiko Pradipta Aryawardhana) membuat surat kepada Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporannya dengan alasan pribadi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk alasannya, Ade Ary menjelaskan suami BCL itu memiliki alasan pribadi usai mencabut laporan kepada mantan istrinya itu.
"Itu yang dijelaskan pada surat pencabutan laporan kepada Kapolres Jakarta Selatan dan Kasatreskrim ya. Ya itu alasan pribadi di suratnya," jelas Ade Ary.
Tiko Aryawardhana melaporkan mantan istri di tengah kasus dugaan penggelapan uang Rp 6,9 miliar terhadapnya masih bergulir. Tiko melaporkan balik AW atas dugaan akses data ilegal.
Sementara itu, AW dilaporkan Tiko terkait Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang ITE. Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya, namun pengusutannya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Pengacara Tiko Aryawardhana sebelumnya memang membenarkan mengenai pencabutan laporan ini.
"Iya benar, tetapi sudah ada laporan yang baru lagi berkaitan dengan itu adanya penambahan pasal. Kalau pasalnya apa nanti saja," ungkap pengacara Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Senin (12/8).
Irfan Aghasar menambahkan laporan yang akan diajukannya lagi nanti masih tetap akan sama dengan sebelumnya.
"Tetap ITE pasal yang ada di ITE. Masih tetap sama yang kemarin nah penambahan pasal baru nanti setelah dilakukan pemeriksaan," kata Irfan.
(wes/pus)