Trio Komplotan Maling Pikap di Bogor Terancam 7 Tahun Penjara

20 hours ago 3
winjudi online winjudi slot online situs winjudi online winjudi Akun slot gacor online terkini Akun situs slot gacor online terkini Akun link slot gacor online terkini Akun demo slot gacor online terkini Akun rtp slot gacor online terkini Daftar slot gacor online Daftar situs slot gacor online Daftar link slot gacor online Daftar demo slot gacor online Daftar rtp slot gacor online Daftar slot gacor online terkini Daftar situs slot gacor online terkini Daftar link slot gacor online terkini Daftar demo slot gacor online terkini Daftar rtp slot gacor online terkini informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini winjudi online

Bogor -

Polresta Bogor Kota menangkap trio komplotan pencuri mobil pikup dan boks di Kota dan Kabupaten Bogor. Ketiga pelaku terancam tujuh tahun penjara.

"Dari perbuatannya, kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Aji Riznaldi, Jumat (3/7/2025).

Aji menambahkan, ketiga pelaku sudah tujuh kali beraksi dan membagi perannya masing-masing. Tiga pelaku yakni Marno (49), Heru Praska (52), dan Hasanudin Rizal (50) melakukan pencurian sebagai mata pencarian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Motif dari kejahatan ini yaitu yang bersangkutan ini sudah menjadikan pencurian atau kejahatan ini sebagai mata pencarian. Dari hasil kejahatannya yang bersangkutan mendapat sejumlah uang senilai Rp 25 juta dan dibagi tiga," imbuhnya.

Para pelaku sempat berusaha kabur menggunakan mobil ketika akan ditangkap. Seorang anggota polisi yang mengejar sempat terseret mobil pelaku hingga mengalami luka di kaki.

"Pada saat kita tangkap, ada upaya-upaya pelarian dari tiga orang ini. Anggota kita pun mendapatkan luka di bagian kaki karena sempat terseret kendaraan yang dikendarai pelaku," kata Aji.

Aji mengatakan momen itu terjadi ketika timnya hendak menangkap otak komplotan bernama Marno. Salah satu anggota Satreskrim Polresta Bogor Kota sempat bergelantungan hingga kakinya terseret ke aspal.

"Saat dilakukan penangkapan, pelaku berada dalam mobil, dibalik kemudi, satu personel menggedor pintu bagian kanan dengan maksud agar tersangka untuk turun. Satu personel kemudian masuk lewat pintu kiri dan memiting tersangka," kata Aji.

"Tersangka melakukan perlawanan dengan menghidupkan kendaraan, terus mundur.

Satu personel yang di dalam mobil berusaha turun, namun tersangka tancap gas, sehingga ikut terseret kendaraan," lanjutnya.

Lihat juga Video: Kakak Beradik di Ciracas Jaktim Kehilangan 2 Motor dalam Semalam

(sol/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article