Bogor -
Polresta Bogor Kota menangkap trio komplotan pencuri mobil pikup dan boks di Kota dan Kabupaten Bogor. Ketiga pelaku terancam tujuh tahun penjara.
"Dari perbuatannya, kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Aji Riznaldi, Jumat (3/7/2025).
Aji menambahkan, ketiga pelaku sudah tujuh kali beraksi dan membagi perannya masing-masing. Tiga pelaku yakni Marno (49), Heru Praska (52), dan Hasanudin Rizal (50) melakukan pencurian sebagai mata pencarian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Motif dari kejahatan ini yaitu yang bersangkutan ini sudah menjadikan pencurian atau kejahatan ini sebagai mata pencarian. Dari hasil kejahatannya yang bersangkutan mendapat sejumlah uang senilai Rp 25 juta dan dibagi tiga," imbuhnya.
Para pelaku sempat berusaha kabur menggunakan mobil ketika akan ditangkap. Seorang anggota polisi yang mengejar sempat terseret mobil pelaku hingga mengalami luka di kaki.
"Pada saat kita tangkap, ada upaya-upaya pelarian dari tiga orang ini. Anggota kita pun mendapatkan luka di bagian kaki karena sempat terseret kendaraan yang dikendarai pelaku," kata Aji.
Aji mengatakan momen itu terjadi ketika timnya hendak menangkap otak komplotan bernama Marno. Salah satu anggota Satreskrim Polresta Bogor Kota sempat bergelantungan hingga kakinya terseret ke aspal.
"Saat dilakukan penangkapan, pelaku berada dalam mobil, dibalik kemudi, satu personel menggedor pintu bagian kanan dengan maksud agar tersangka untuk turun. Satu personel kemudian masuk lewat pintu kiri dan memiting tersangka," kata Aji.
"Tersangka melakukan perlawanan dengan menghidupkan kendaraan, terus mundur.
Satu personel yang di dalam mobil berusaha turun, namun tersangka tancap gas, sehingga ikut terseret kendaraan," lanjutnya.
Lihat juga Video: Kakak Beradik di Ciracas Jaktim Kehilangan 2 Motor dalam Semalam
(sol/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini