22 WNA Terjaring Operasi Wira Waspada Imigrasi Jaksel di Cilandak

6 hours ago 1
winjudi online winjudi slot online situs winjudi online winjudi Akun slot gacor online terkini Akun situs slot gacor online terkini Akun link slot gacor online terkini Akun demo slot gacor online terkini Akun rtp slot gacor online terkini Daftar slot gacor online Daftar situs slot gacor online Daftar link slot gacor online Daftar demo slot gacor online Daftar rtp slot gacor online Daftar slot gacor online terkini Daftar situs slot gacor online terkini Daftar link slot gacor online terkini Daftar demo slot gacor online terkini Daftar rtp slot gacor online terkini informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini winjudi online

Jakarta -

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menggelar Operasi Wira Waspada di daerah Cilandak, Jakarta Selatan. Operasi ini merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

Operasi Wira Waspada itu tertuang dalam lampiran surat dinas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian tentang Pelaksanaan Operasi 'Wira Waspada' Pengawasan Orang Asing Secara Serentak di Seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2025. Lampiran itu tertuang dalam Nomor IMI.5-GR.03.06 - 614.

Berdasarkan keterangan dari Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2025), operasi yang berlokasi di daerah Cilandak Barat ini merupakan gerak cepat dari tim Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Operasi ini menindaklanjuti masuknya laporan dari masyarakat yang menginformasikan sering melihat Warga Negara Asing di sekitar jalan daerah Cilandak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim pengawasan mengidentifikasi 22 warga negara asing (WNA) yang tengah berkegiatan di wilayah Cilandak. Di mana, 21 WNA berkewarganegaraan Tiongkok dan 1 WNA berkewarganegaraan Malaysia.

"Dalam waktu cepat tim pengawasan berhasil mengidentifikasi 22 warga negara asing (WNA) yang sedang berkegiatan," katanya.

Selanjutnya tim pengawasan juga mengidentifikasi 1 warga negara Irak dan 1 warga negara Mesir di Apartemen Kalibata City. Di mana seluruh WNA tersebut beberapa ada yang tidak dapat menunjukkan paspor kepada petugas dan ada yang sudah overstay.

"Di Apartemen Kalibata City 1 warga negara Irak dan 1 warga negara Mesir. Seluruh WNA tersebut beberapa ada yang tidak dapat menunjukkan paspor kepada petugas saat diminta di lapangan dan ada yang sudah overstay," ujarnya.

Untuk WNA di daerah Cilandak telah teridentifikasi bekerja pada entitas yang berbeda, seperti perusahaan dengan inisial PT B, PT C, PT In T, PT F, dan PT V. Selanjutnya akan dilakukan pendalaman dan verifikasi menyeluruh terhadap kelengkapan dokumen keimigrasian termasuk Izin Tinggal dan Izin Kerja dari masing-masing WNA.

Sementara itu untuk WNA di Apartemen Kalibata City diidentifikasi bahwa 1 WNA merupakan pemegang kartu pencari suaka, dan 1 WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK). Imigrasi mengatakan berdasarkan laporan pihak apartemen, adanya dugaan Pelecehan Seksual dari WNA tersebut kepada seorang WNI di apartemennya.

"Dari laporan pihak apartemen adanya dugaan Pelecehan Seksual dari WNA tersebut kepada seorang WNI di apartemennya. Dalam hal ini patut menjadi pertimbangan pemberian Kartu UNHCR untuk ke depannya," katanya.

"Sedangkan dengan sponsor dari WNA yang patut diduga ditemukan unsur kesengajaan dalam mengajukan permohonan visa untuk tinggal di wilayah Indonesia," imbuhnya.

Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menerangkan pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan Keimigrasian yang berlaku. Untuk saat ini dugaan Pasal yang dilanggar adalah Pasal 71 jo. 116 dan pasal 122 huruf a serta Pasal 75 UU no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dalam rangka penegakan hukum guna menjaga kedaulatan dan ketertiban administrasi keimigrasian di wilayah hukumnya. Tindakan tegas akan diambil sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

(whn/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article