Hakim: Izin Impor Gula Mentah Hasil Ketidakcermatan Tom Lembong

4 hours ago 2
winjudi online winjudi slot online situs winjudi online winjudi Akun slot gacor online terkini Akun situs slot gacor online terkini Akun link slot gacor online terkini Akun demo slot gacor online terkini Akun rtp slot gacor online terkini Daftar slot gacor online Daftar situs slot gacor online Daftar link slot gacor online Daftar demo slot gacor online Daftar rtp slot gacor online Daftar slot gacor online terkini Daftar situs slot gacor online terkini Daftar link slot gacor online terkini Daftar demo slot gacor online terkini Daftar rtp slot gacor online terkini informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini winjudi online

Jakarta -

Majelis hakim menyatakan impor Gula Kristal Mentah (GKM) merupakan hasil ketidakcermatan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Hakim menyatakan impor GKM tidak tepat secara serta merta untuk dilaksanakan saat stok gula tidak mencukupi.

"Pemberian persetujuan impor GKM untuk diolah menjadi GKP dalam rangka penugasan pada PT PPI (PT Perusahaan Perdagangan Indonesia) merupakan bentuk ketidakcermatan Terdakwa sebagai Menteri Perdagangan dalam menyikapi kondisi kekurangan ketersediaan gula dan harga gula yang tinggi sejak awal tahun 2016," kata hakim anggota Alfis Setyawan saat membacakan vonis Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

"Artinya pernyataan impor gula dalam bentuk GKM jauh lebih bermanfaat tidak tepat secara serta merta dilaksanakan, di tengah kondisi ketersediaan gula yang tidak mencukupi dan harga gula yang tinggi," tambah hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyatakan impor gula harus memperhatikan sisi kemanfaatan bagi masyarakat. Hakim menyatakan impor gula juga harus memperhatikan kepentingan bagi petani tebu.

"Impor dilakukan tidak hanya dilakukan hanya melihat sisi manfaat bagi pabrik gula tapi juga harus memperhatikan manfaat bagi masyarakat sebagai konsumen akhir, termasuk memperhatikan manfaat bagi kepentingan petani tebu," ujar hakim.

Hakim menyatakan Tom tidak melakukan pengawasan pelaksanaan operasi pasar. Hakim menyatakan hal ini sesuai dengan fakta persidangan yakni pelaksanaan operasi pasar oleh Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR) tidak dilaksanakan secara menyeluruh sesuai penugasan.

"Menimbang bahwa, sama dengan pemberian persetujuan dilakukan operasi pasar dan persetujuan perpanjangan waktu operasi gula oleh INKOPKAR, sekaligus persetujuan pengadaan Gula Kristal Mentah guna keperluan operasi pasar sebelumnya, Terdakwa sebagai Menteri Perdagangan tidak melakukan pemeriksaan dan evaluasi atas pelaksanaan operasi pasar yang telah dilakukan oleh INKOPKAR," kata hakim.

"Tidak adanya laporan terkait harga jual dan pantauan harga jual, harga di wilayah tetap cenderung dalam keadaan tinggi yang oleh Direktur Barang Kebutuhan Pokok Dirjen Perdagangan Dalam Negeri melalui Surat Nomor 203/PDN.4 dan seterusnya tanggal 10 Mei 202 memberi teguran kepada INKOPKAR atas operasi pasar gula yang dilakukan oleh INKOPKAR," tambah hakim.

Selain itu, hakim menyatakan pemberian izin impor oleh Tom tidak didasari rapat koordinasi antar kementerian. Hakim menyatakan Tom juga tidak mentaati ketentuan Pasal 3 Permendag Nomor 117 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Gula.

"Menimbang bahwa penerbitan Surat Nomor 294/Mendag 31 Maret 2016 tentang persetujuan pengadaan GKM untuk operasi pasar dan persetujuan impor GKM 8 April 2016, oleh Terdakwa selaku Menteri Perdagangan juga tidak didasari adanya rapat koordinasi antar kementerian atau rapat koordinasi kementerian di bidang perekonomian yAng menentukan jumlah kebutuhan gula sebanyak 157.500 ton," ujar hakim.

Tuntutan Tom Lembong

Tom Lembong dituntut 7 tahun hukuman penjara. Jaksa meyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa.

Tom juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan," kata jaksa.

Jaksa meyakini Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mib/rfs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article