Apakah Nama Anak Boleh Pakai Angka? Simak Aturan Resminya

22 hours ago 5
winjudi online winjudi slot online situs winjudi online winjudi Akun slot gacor online terkini Akun situs slot gacor online terkini Akun link slot gacor online terkini Akun demo slot gacor online terkini Akun rtp slot gacor online terkini Daftar slot gacor online Daftar situs slot gacor online Daftar link slot gacor online Daftar demo slot gacor online Daftar rtp slot gacor online Daftar slot gacor online terkini Daftar situs slot gacor online terkini Daftar link slot gacor online terkini Daftar demo slot gacor online terkini Daftar rtp slot gacor online terkini informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini winjudi online

Jakarta -

Memberi nama anak tetap harus mengikuti aturan, terutama saat mencatatkan nama dalam dokumen kependudukan resmi negara. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah: apakah nama anak boleh menggunakan angka atau karakter khusus lainnya?

Jawabannya: tidak boleh. Pemerintah telah menetapkan ketentuan resmi mengenai aturan penulisan nama pada dokumen kependudukan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Aturan Nama Tidak Boleh Pakai Angka atau Tanda Baca

Dalam beleid tersebut, pencatatan nama wajib dilakukan dengan memperhatikan prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta mengikuti ketentuan perundang-undangan. Nama yang akan dicatat di dokumen kependudukan juga harus ditulis dengan huruf Latin sesuai kaidah bahasa Indonesia dan mudah dibaca, tidak bermakna negatif, serta tidak multitafsir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara khusus, aturan ini menegaskan bahwa:

  • Nama tidak boleh disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
  • Tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca;
  • Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan tidak boleh dicantumkan dalam akta pencatatan sipil (seperti akta lahir), namun dapat
  • dicantumkan secara terbatas dalam KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Dengan demikian, nama yang mengandung angka seperti "Andi123" atau simbol lainnya tidak bisa diterima dalam sistem administrasi kependudukan. Hal ini untuk menjaga keseragaman data serta meminimalkan potensi kesalahan dalam pelayanan publik, sistem informasi, dan pencatatan sipil.

Aturan Lain tentang Penamaan yang Perlu Diperhatikan

Selain larangan penggunaan angka, nama yang dicatat juga harus memenuhi ketentuan berikut:

  • Jumlah huruf maksimal 60 karakter, termasuk spasi;
  • Jumlah kata minimal dua kata;
  • Nama marga atau nama keluarga boleh dicantumkan;
  • Penambahan gelar boleh dilakukan di KK dan KTP, dan ditulis dengan singkatan.

Dengan aturan ini, pemerintah berharap seluruh penduduk memiliki data kependudukan yang tertib, rapi, dan mudah digunakan dalam sistem layanan publik nasional.

(wia/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article