Jaksa Tolak Eksepsi Nikita Mirzani!

7 hours ago 2
winjudi online winjudi slot online situs winjudi online winjudi Akun slot gacor online terkini Akun situs slot gacor online terkini Akun link slot gacor online terkini Akun demo slot gacor online terkini Akun rtp slot gacor online terkini Daftar slot gacor online Daftar situs slot gacor online Daftar link slot gacor online Daftar demo slot gacor online Daftar rtp slot gacor online Daftar slot gacor online terkini Daftar situs slot gacor online terkini Daftar link slot gacor online terkini Daftar demo slot gacor online terkini Daftar rtp slot gacor online terkini informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini winjudi online

Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan aktris Nikita Mirzani sebagai terdakwa. Kasus ini merupakan buntut dari laporan yang dilayangkan oleh dokter Reza Gladys.

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi, yang sebelumnya diajukan oleh pihak Nikita Mirzani dalam persidangan pekan lalu.

Dalam penyampaiannya, Jaksa Penuntut Umum menegaskan surat dakwaan yang dibuat telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat dakwaan penuntut umum atas nama terdakwa Nikita Mirzani telah disusun sebagaimana mestinya dan telah sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHP. Sehingga surat dakwaan tersebut bisa dijadikan dasar dalam perkara terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025).

Jaksa Penuntut Umum, secara tegas menyampaikan penolakan terhadap eksepsi yang diajukan oleh pihak Nikita Mirzani.

"Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa tidak dapat diterima demi hukum," ujar Jaksa Penuntut Umum.

Dengan demikian, Jaksa Penuntut Umum meminta proses hukum harus terus dilanjutkan hingga mencapai tahap berikutnya dalam persidangan.

"Menyatakan bahwa pemeriksaan perkara ini agar tetap dilanjutkan," tutup Jaksa Penuntut Umum.

Usai persidangan, Nikita Mirzani menyampaikan tanggapan atas apa yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Ia menanggapi dengan santai dan tetap menunjukkan rasa hormat kepada pihak kejaksaan.

"Kalau eksepsi kan rata-rata kebanyakan itu haknya dari Jaksa ya kan, tapi Jaksa saya dengar jelas bahwa Jaksa lah yang berkuasa," ujar Nikita Mirzani.

Tak hanya itu, ibu tiga anak ini juga menyampaikan doa dan pujian kepada para jaksa wanita yang hadir dalam persidangan.

"Niki juga selalu mendoakan jaksa-jaksa yang cantik yang selalu pakai master yang menutupi kecantikannya mungkin, semoga selalu diberikan kesehatan, umur panjang dan sehat," ucap Nikita Mirzani.

Terakhir, aktris berusia 39 tahun itu mengungkapkan harapan agar semua pihak dapat menjalankan tugasnya dengan amanah, sesuai sumpah jabatan mereka.

"Setau aku Jaksa dan polisi itu punya jabatan di bawah sumpah, semoga semuanya amanah bisa menegakkan keadilan sesuai sama yang dibilang sama jaksa-jaksanya, ya itu aja sih," pungkasnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Saksikan Live DetikSore :


(ahs/wes)

Read Entire Article