Okan Kornelius ke Bareskrim Terkait Kasus Dugaan Mafia Tanah

1 day ago 5
winjudi online winjudi slot online situs winjudi online winjudi Akun slot gacor online terkini Akun situs slot gacor online terkini Akun link slot gacor online terkini Akun demo slot gacor online terkini Akun rtp slot gacor online terkini Daftar slot gacor online Daftar situs slot gacor online Daftar link slot gacor online Daftar demo slot gacor online Daftar rtp slot gacor online Daftar slot gacor online terkini Daftar situs slot gacor online terkini Daftar link slot gacor online terkini Daftar demo slot gacor online terkini Daftar rtp slot gacor online terkini informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini winjudi online

Jakarta -

Okan Kornelius mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (7/7/2025) untuk mendampingi tantenya, Shinta Condro, melaporkan kasus dugaan mafia tanah yang terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Okan dan tantenya didampingi kuasa hukum mereka, Sri Dharen. Saat ditemui di gedung Bareskrim, Okan menjelaskan maksud kehadiran mengawal tante menghadapi kasus ini.

"Kasus atau kegelisahan tante yang cukup lama dan menghadapi jalan buntu. Makanya Tante ada telepon saya, kebetulan kenal, untuk minta opini bagaimana dan harus bagaimana karena takut salah," ujar Okan Kornelius di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (7/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Okan Kornelius langsung membantu untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.

"Karena saya kurang memahami secara garis besar, jadi saya menghubungi Bang Dharen. Oleh karena itu, ya kita saling support untuk mencari sedikit keadilan," jelas Okan.

Sementara itu, Sri Dharen membeberkan kronologi kasus ini. Tante Okan memiliki sebidang tanah seluas 1.200 meter persegi di Jalan Rinjani, Kota Semarang, Jawa Tengah.

"Tanah ini beliau miliki dengan fatwa HGB sejak tahun 1986. Dalam perjalanan, ada oknum yang memalsukan akta jual beli sehingga terbit HGB atas tanah tersebut," terang Sri Dharen.

Sri Dharen menambahkan, laporan ke pihak berwajib sudah dilakukan. Namun, HGB tanah itu bermasalah.

"Sudah dilaporkan ke pihak yang berwajib pada waktu itu, pelaku pemalsuan sudah diproses dan ditahan. Jadi otomatis HGB ini adalah produk cacat hukum. Sudah diberikan tembusan kepada pihak BPR untuk membatalkan HGB tapi tidak terjadi. HGB ini sudah habis masanya pada tahun 2013," ungkapnya.

Lebih lanjut Sri mengatakan, lurah di daerah tersebut awalnya mengakui tanah milik Shinta. Namun, terjadi perubahan setelah pergantian lurah.

"Setelah itu ada seorang lurah sampai tahun 2018 tanah tersebut masih mendapatkan surat 3 serangkai dari lurah setempat yang mengakui bahwa tanah tersebut milik Ibu Shinta. Namun, setelah berganti lurah dan sampai di gugatan PTUN, lurah baru tersebut tidak mau menyatakan surat kepemilikan tersebut adalah milik klien kami, malah memberikan surat rekomendasi kepada pihak lawan yang bukan penduduk," jelas Sri.

"Lurah ini mengeluarkan surat pernyataan pada 28 April 2020, lalu pada 11 Mei mencabut kembali surat tersebut setelah 13 hari dengan alasan khilaf," lanjutnya.

Kasus ini membuat keluarga Okan melaporkan beberapa orang yang diduga terlibat, termasuk mantan lurah wilayah tersebut.

"Selain laporan ke Bareskrim, kami juga pernah melaporkan ke inspektorat wali kota Semarang, tapi tidak mendapat respons. Maka kami putuskan untuk membuat laporan di Bareskrim agar lebih netral. Hari ini kami dipanggil untuk pemeriksaan," ujar Sri Dharen.

Kasus ini diduga melanggar unsur pemalsuan dokumen, dengan laporan mengacu pada Pasal 260 KUHP tentang pemalsuan.


(pus/wes)

Read Entire Article