Jaksa: Tom Lembong Perkaya Perusahaan Gula Meski Tak Nikmati Duit Korupsi

6 hours ago 6
winjudi online winjudi slot online situs winjudi online winjudi Akun slot gacor online terkini Akun situs slot gacor online terkini Akun link slot gacor online terkini Akun demo slot gacor online terkini Akun rtp slot gacor online terkini Daftar slot gacor online Daftar situs slot gacor online Daftar link slot gacor online Daftar demo slot gacor online Daftar rtp slot gacor online Daftar slot gacor online terkini Daftar situs slot gacor online terkini Daftar link slot gacor online terkini Daftar demo slot gacor online terkini Daftar rtp slot gacor online terkini informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini winjudi online

Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan pihaknya memang tidak mendakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong memperkaya diri sendiri atau menikmati duit korupsi terkait kegiatan importasi gula. Namun jaksa menegaskan perbuatan Tom telah memperkaya orang lain dan perusahaan gula swasta.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan replik atas pleidoi yang disampaikan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/7/2025). Jaksa mengatakan perbuatan Tom telah melawan hukum dan memperkaya orang lain serta korporasi perusahaan gula swasta.

"Jawaban penuntut umum, bahwa dalam perkara a quo berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak diperkaya ataupun diuntungkan. Namun perbuatan terdakwa dalam memberikan penugasan kepada PT PPI, INKOPKAR, INKOPPOL, dan PUSKOPPOL, dan pemberian persetujuan impor kepada 8 pabrik gula rafinasi dan PT Kebun Tebu Mas yang dilakukan secara melawan hukum telah memperkaya atau memberi keuntungan kepada orang lain atau korporasi," kata jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat dakwaan, jaksa mengatakan kegiatan importasi gula ini telah memperkaya Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products sebesar Rp 144 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Angels Products dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI, memperkaya Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp 31 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI, memperkaya Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp 36 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI.

Kemudian, memperkaya Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp 64 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan INKOPPOL dan PT PPI, memperkaya Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp 26 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan INKOPPOL dan PT PPI, memperkaya Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp 42 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Andalan Furnindo dengan INKOPPOL dan PT PPI.

Memperkaya Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp 41 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI, memperkaya Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp 74 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan INKOPPOL, PT PPI, dan SKKP TNI-Polri/PUSKOPPOL.

Lalu, memperkaya Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp 47 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Kebun Tebu Mas dengan PT PPI, memperkaya Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp 5 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Dharmapala Usaha Sukses dengan INKOPPOL.

Tuntutan Tom Lembong

Sebelumnya, Tom Lembong dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa.

Tom juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan," kata jaksa.

Jaksa meyakini Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mib/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article