MPLS Pakai Baju Apa? Simak Aturan Kemendikdasmen

23 hours ago 1
winjudi online winjudi slot online situs winjudi online winjudi Akun slot gacor online terkini Akun situs slot gacor online terkini Akun link slot gacor online terkini Akun demo slot gacor online terkini Akun rtp slot gacor online terkini Daftar slot gacor online Daftar situs slot gacor online Daftar link slot gacor online Daftar demo slot gacor online Daftar rtp slot gacor online Daftar slot gacor online terkini Daftar situs slot gacor online terkini Daftar link slot gacor online terkini Daftar demo slot gacor online terkini Daftar rtp slot gacor online terkini informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini winjudi online

Jakarta -

MPLS dilakukan di minggu pertama masuk sekolah tahun ajaran baru. Untuk MPLS 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan aturan pakaian yang dipakai oleh peserta MPLS.

Simak ulasannya.

MPLS Pakai Baju Seragam

Mengutip dari Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Ramah pada Pendidikan Anak Usia Dini, tidak ada aturan khusus terkait seragam untuk MPLS. Peserta dianjurkan memakai seragam jenjang sebelumnya atau pakaian olahraga jenjang sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ini ketentuannya.

  • Tidak ada ketentuan khusus terkait pakaian seragam dalam pelaksanaan MPLS Ramah.
  • Satuan pendidikan dapat menganjurkan penggunaan pakaian seragam jenjang sebelumnya, pakaian seragam olahraga jenjang sebelumnya, atau pakaian lainnya tanpa memberatkan orang tua/wali murid baru.

Peserta Dilarang Pakai Atribut Tidak Relevan

Murid sekolah atau peserta MPLS dilarang memakai atribut yang tidak edukatif dan tidak relevan dengan kegiatan pembelajaran. Hal ini dikarenakan dapat mempermalukan murid, melukai martabat, dan berpotensi berdampak negatif terhadap kondisi psikologis murid. Beberapa contoh atribut yang dilarang, antara lain:

  • Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya;
  • Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya;
  • Aksesoris di kepala yang tidak wajar;
  • Alas kaki yang tidak wajar;
  • Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat; dan
  • Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Waktu Pelaksanaan MPLS

Kegiatan MPLS Ramah bagi murid baru dilaksanakan dalam jangka waktu lima hari pada jam kerja satuan pendidikan formal, sesuai dengan kalender akademik dan jadwal pembelajaran yang berlaku. Periode pelaksanaan MPLS Ramah dilaksanakan pada minggu pertama awal tahun ajaran.

Namun, ketentuan waktu ini tidak berlaku bagi satuan pendidikan berasrama. Pengecualian ini diberikan dengan mempertimbangkan bahwa satuan pendidikan berasrama atau boarding school memiliki kebutuhan adaptasi yang lebih kompleks bagi murid baru.

Selain pengenalan lingkungan belajar, murid juga perlu beradaptasi dengan lingkungan tempat tinggal, peraturan asrama, jadwal harian yang lebih ketat, serta interaksi sosial dalam komunitas berasrama yang berlangsung 24 jam. Oleh karena itu, bagi satuan pendidikan berasrama, jangka waktu MPLS Ramah dapat lebih dari lima hari, disesuaikan dengan kebutuhan adaptasi yang lebih mendalam, tetapi tetap harus berpedoman pada prinsip pelaksanaan MPLS Ramah.

Tonton juga Video: Antisipasi Bullying, SMAN 78 Tanamkan Pendidikan Karakter saat MPLS

(kny/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article