Jakarta -
Pria berinisial NFP ditangkap polisi usai membunuh kakak iparnya sendiri, BN, di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Polisi mengungkap korban tewas usai ditusuk berkali-kali.
"Sekitar ada sebanyak 12 tusukan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Jumat (13/9/2024).
Pelaku melakukan aksinya tersebut tidak dalam pengaruh minuman keras. Aksi penikaman tersebut dilakukan lantaran dendam kesumat pelaku terhadap kakak iparnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak, tidak ada sama sekali (dalam pengaruh alkohol). Pelaku dalam kondisi normal. Hanya spontanitas dia karena berpapasan dengan si korban, karena rasa dendam yang sudah bertahun-tahun dirasakan sama dia," ujarnya.
Jenazah korban akan diserahkan kepada keluarga setelah proses autopsi selesai dilakukan. Saat ini kasus tersebut ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
"Barang bukti yang diamankan, antara lain badik dan juga baju yang digunakan oleh korban dan juga yang digunakan oleh tersangka. Jadi jenazah sudah selesai diautopsi dan mau diserahkan kepada pihak keluarga untuk pemakaman," jelasnya.
Dipicu Dendam Kesumat
Peristiwa penusukan pria BN oleh adik iparnya sendiri, NFP, terjadi pada Kamis (12/9) malam. Polisi mengungkap motif penusukan tersebut lantaran dendam kesumat 6 tahun.
"Jadi dalam peristiwa ini motif daripada kejadian ini adalah rasa dendam yang kesumat, rasa dendam yang tidak tertahankan lagi," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Jumat (13/9).
Nicolas menjelaskan, sekitar 6 tahun silam terjadi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan adik korban kepada istri tersangka. Saat itu tersangka mengadukan hal tersebut kepada korban.
"Jadi ada peristiwa di mana terjadi pelecehan seksual. Ini istrinya dilecehkan oleh adik daripada korban. Jadi dia melapor ke korban, malah korban membantu adiknya, korban melakukan kata-kata kotor juga terhadap si pelaku, di situlah dia merasa dendam," jelasnya.
Sejak saat itu, hubungan antara pelaku dan korban tidak harmonis. Dendam kesumat tersebut lah yang menjadi pemicu pelaku untuk melakukan penusukan terhadap korban hingga tewas.
"Dari situlah memang selama ini sudah 6 tahun lebih hubungan kakak ipar dan adik ipar ini tidak harmonis. Si adik ipar dalam hal ini tersangka, melarang kakaknya yang merupakan istri daripada korban untuk jangan sampai bertemu dengan adiknya," imbuhnya.
(wnv/mea)