Jakarta -
Sebanyak 51 pegawai Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dialihtugaskan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Hal ini sejalan dengan proses pembubaran KASN yang ditargetkan rampung pada tahun ini.
Langkah alih tugas ini dilakukan sebagai pelaksanaan amanat Peraturan Presiden No. 91/2024 dan No. 92/2024 yang menyebutkan bahwa seluruh tugas dan fungsi KASN kini akan dialihkan ke Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini mengucapkan selamat datang kepada para pegawai yang bergabung. Proses pengalihan pegawai KASN ke Kementerian PANRB ini telah melalui berbagai tahap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun tahapan tersebut mulai dari pemetaan profil, penyesuaian kompetensi jabatan hingga pengalihan personil, pembiayaan, perlengkapan, dan dokumen (P3D) yang telah berjalan sejak awal tahun ini.
"Alhamdulillah, per 1 Oktober nanti Saudara akan resmi menjadi pegawai ASN di lingkungan Kementerian PANRB. Jangan ragu untuk berinovasi, menyampaikan ide-ide, serta membangun kolaborasi yang kuat untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik," kata Rini, dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (24/9/2024).
Para pegawai baru ini akan melangsungkan Orientasi Wawasan dan Tugas (Orwastu) terlebih dulu hingga tanggal 26 September 2024 nanti. Di hari Senin, para pegawai baru akan melengkapi kebutuhan administrasi, termasuk perekaman sidik jari, payroll haji, dan pengambilan foto kartu pegawai.
Sementara di hari berikutnya, akan diberikan materi dari setiap unit kerja, pengenalan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK), hak dan kewajiban pegawai, pengembangan kompetensi, serta implementasi kebijakan PANRB.
Rini menambahkan, dengan bergabung ke Kementerian PANRB, para pegawai telah menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan ASN yang berintegritas dan profesional.
Selain itu, Rini juga menjamin bahwa para pegawai yang dialihtugaskan ini akan mendapatkan hak yang sama untuk pengembangan kariernya.
"Semoga ini menjadi awal yang baik dan memotivasi kita semua untuk terus memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara melalui Kementerian PANRB," pungkasnya.
Sebagai informasi, rencana pembubaran KASN tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. RUU ASN itu telah disepakati oleh DPR dan Pemerintah untuk dibawa ke paripurna.
Lebih lanjut, pembubaran itu juga telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
(shc/ara)