Jakarta -
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas buka suara terkait kebijakannya yang mengizinkan ekspor pasir laut dibuka. Kebijakan tersebut dibuka usai Zulhas menandatangani revisi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Revisi ini mencakup Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah aturan tentang barang yang dilarang diekspor serta kebijakan ekspor. Zulhas mengatakan peraturan izin ekspor laut itu mau tidak mau diterbitkan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dia menekankan hal tersebut merupakan kebijakan pemerintah.
"Loh kok saya mengizinkan? Itu kan PP. Kamu tanya dong. Kan ada peraturan pemerintah, sudah lama. Jadi, kalau mau nanya, harusnya dulu. (Kan Kemendag yang menerbitkan izin ekspor?) Konsekuensi," kata Zulhas saat ditemui di Gudang Penyimpanan Karpet, Tangerang, Senin (23/9/2024) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya mengenai pertimbangannya mengizinkan ekspor pasir laut, Zulhas hanya menekankan bahwa keputusan tersebut sudah menjadi kebijakan pemerintah.
Karena bagian dari pemerintah, dia bilang pihaknya hanya menjalankan sesuai dengan tugas, fungsi, dan pokoknya.
"(Dari Pak Mendag setuju?) Saya ini kan pemerintah, menteri. Bukan setuju nggak setuju. Kalau sudah tupoksi pemerintah ya harus dilaksanakan," imbuhnya.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Bara Krishna Hasibuan memastikan perizinan ekspor pasir laut diberikan dengan persyaratan yang ketat.
Bara mengatakan belum tentu semua perusahaan yang mengajukan izin ekspor dapat mengantongi izin dari Kemendag. Menurutnya, sebelum mendapatkan izin ekspor dari Kemendag, pengusaha harus melalui proses panjang. Pengusaha tersebut harus mendapatkan izin teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Kalau misalnya, nanti kita tahu ada beberapa perusahaan yang mengajukan aplikasi kan. Kita lihat, kalau memang tidak memenuhi syarat, belum ada yang ini, tentu saja kita tidak akan memberikan ekspor. Ini prosesnya juga cukup panjang gitu kan, untuk memenuhi misalnya teknis, requirement teknis dari Kementerian KKP itu juga dengan Kementerian ESDM, apa saja yang harus dipenuhi. Itu semua sangat-sangat ketat gitu," kata Bara saat ditemui di Kemendag, Jakarta, Senin (24/9/2024).
Karena ekspor pasir laut berkaitan dengan lingkungan, tentunya pihaknya akan mengatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dia juga memastikan semua pengusaha memenuhi persyaratan yang sesuai dalam aturan.
Bara menekankan izin terkait teknis ekspor pasir laut tidak hanya dari KKP dan ESDM, tapi juga dari kementerian lain, seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pajak atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai lingkungan akibat aktivitas tersebut. Bara menyebut pihaknya hanya berada di pintu akhir usai semua persyaratan teknisnya terpenuhi.
"Jadi kalau di kita itu hanya kita mengecek dokumennya, apakah semua requirement-nya sudah dipenuhi, baru kita berikan izin. Kami itu hanya finalnya, final stage-nya itu ada di Kementerian Perdagangan. Kita lihat semua apakah sesuai dengan Permendag. Itu kan secara detail, kalau misalnya minta persetujuan dari Kementerian KKP, Kementerian ESDM, ini dari (Kementerian) Lingkungan Hidup, nanti dilihat semua. Dari segi pajaknya kan, dari Kementerian Keuangan. Kalau kita lihat semua sudah terpenuhi, ya kita harus memberikan izin. Tidak ada alasan bagi kita untuk menolak," terangnya.
Lebih lanjut, dibukanya kembali keran ekspor pasir laut telah disetujui dalam rapat kabinet. Alhasil, keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
"Jadi, kan Presiden disepakati di rapat kabinet, kita akan membuka lagi, ekspor pasir, misalnya kan. Nah, kemudian di situ dilihat, secara teknis. Misalnya untuk meminimalisir kerusakan lingkungan, yang boleh itu jenisnya pasir sedimentasi, misalnya kan gitu. Itu semua kemudian kan dituangkan dalam PP. Nah, kemudian kita menerbitkan Permendag untuk melakukan ekspor, harus memiliki, ini, ini, ini, ketentuan ini, ini, ini," jelasnya.
(rrd/rrd)