KPK Periksa Eks Pj Sekda Sumut soal Korupsi Proyek Jalan, Ini yang Didalami

1 day ago 6
winjudi online winjudi slot online situs winjudi online winjudi Akun slot gacor online terkini Akun situs slot gacor online terkini Akun link slot gacor online terkini Akun demo slot gacor online terkini Akun rtp slot gacor online terkini Daftar slot gacor online Daftar situs slot gacor online Daftar link slot gacor online Daftar demo slot gacor online Daftar rtp slot gacor online Daftar slot gacor online terkini Daftar situs slot gacor online terkini Daftar link slot gacor online terkini Daftar demo slot gacor online terkini Daftar rtp slot gacor online terkini informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini winjudi online

Jakarta -

KPK memeriksa mantan Pj Sekretaris Daerah Sumatera Utara (Sumut) M Ahmad Effendy Pohan (MAEP) terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut. Kepada Ahmad, KPK mendalami soal pergeseran anggaran proyek tersebut.

"Didalami terkait dengan pergeseran anggaran, jadi dua proyek di PUPR itu kan sebelumnya belum masuk ya di dalam perencanaan anggaran, kemudian proyek itu muncul ada dan itu bagaimana prosesnya kita dalami," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Namun, Budi belum bisa menyampaikan lebih rinci terkait materi penyidikan KPK tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami belum bisa sampaikan secara detil materi penyidikan ini, namun secara umum yang didalami terhadap saksi yang hari ini dipanggil adalah terkait dengan pergeseran anggaran tersebut," ucapnya.

Seperti diketahui, KPK memanggil M Ahmad Effendy Pohan (MAEP). Ahmad dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).

"Hari ini Selasa (22/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK pada proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut)," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (22/7).

"MAEP Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara," tambahnya.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sumut pada Juni lalu. Dari OTT itu, KPK menetapkan lima orang tersangka. Berikut identitasnya:

- Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
- M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

KPK menduga Topan mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu.

KPK juga menduga mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar untuk dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek. KPK juga telah menggeledah rumah Topan dan menyita uang serta senjata api.

Simak juga Video: KPK Sita Rp 2,8 M dan Pistol saat Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut

(ial/fas)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article