Duduk Perkara BMKG Lapor Polisi Gara-gara GRIB Duduki Lahannya

1 month ago 16
winjudi online winjudi slot online situs winjudi online winjudi Akun slot gacor online terkini Akun situs slot gacor online terkini Akun link slot gacor online terkini Akun demo slot gacor online terkini Akun rtp slot gacor online terkini Daftar slot gacor online Daftar situs slot gacor online Daftar link slot gacor online Daftar demo slot gacor online Daftar rtp slot gacor online Daftar slot gacor online terkini Daftar situs slot gacor online terkini Daftar link slot gacor online terkini Daftar demo slot gacor online terkini Daftar rtp slot gacor online terkini informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini winjudi online
Jakarta -

Lahan seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten, milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) diduduki oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya. BMKG mengambil langkah hukum dengan melaporkan GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025. Laporan itu memuat permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik BMKG itu.

"BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG," kata Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana dilansir dari Antara, Jumat (23/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, serta Polsek Pondok Aren. Menurut Taufan, gangguan keamanan terhadap lahan tersebut telah berlangsung hampir dua tahun dan menghambat rencana pembangunan gedung arsip BMKG.

Gangguan dari GRIB Jaya

ilustrasi kantor bmkg Ilustrasi BMKG (Foto: Farih Maulana/detikcom)

Pembangunan gedung arsip BMKG telah dimulai pada November 2023. Namun pembangunan tersebut terhambat oleh adanya anggota ormas GRIB Jaya yang mengaku sebagai ahli waris lahan.

Selain itu, massa ormas GRIB Jaya disebut memaksa pekerja menghentikan aktivitas konstruksi. Massa juga menarik alat berat ke luar lokasi serta menutup papan proyek dengan klaim 'Tanah Milik Ahli Waris'.

Bahkan ormas GRIB Jaya dilaporkan mendirikan pos dan menempatkan anggotanya secara tetap di lokasi. Sebagian lahan diduga disewakan kepada pihak ketiga hingga telah didirikan bangunan di atasnya.

BMKG memastikan lahan tersebut sah dimiliki negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung. Kepemilikan tanah tersebut telah dikuatkan oleh sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.

Ketua Pengadilan Negeri Tangerang juga telah menyatakan secara tertulis bahwa putusan-putusan tersebut saling menguatkan sehingga tidak diperlukan eksekusi. Meski memiliki kekuatan hukum, BMKG tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui koordinasi dengan berbagai pihak, mulai tingkat RT dan RW, kecamatan, kepolisian, hingga pertemuan langsung dengan pihak ormas dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

GRIB Jaya Tuntut Rp 5 M

Ilustrasi BMKG (Eva Safitri/detikcom) Foto: Ilustrasi BMKG (Eva Safitri/detikcom)

Taufan mengatakan pihak ormas tak menerima penjelasan hukum yang disampaikan BMKG. Dalam satu pertemuan, pimpinan ormas disebut mengajukan tuntutan ganti rugi senilai Rp 5 miliar sebagai syarat penarikan massa dari lokasi proyek.

BMKG menilai tuntutan tersebut merugikan negara karena proyek pembangunan Gedung Arsip bersifat kontrak multiyears dengan durasi 150 hari kalender, dimulai sejak 24 November 2023. Taufan menekankan pentingnya pembangunan gedung arsip sebagai bagian dari layanan publik dan sistem informasi kelembagaan BMKG.

Arsip berisi catatan resmi kebijakan dan keputusan yang dibutuhkan untuk audit, investigasi, dan keterbukaan informasi publik. "Fasilitas ini mendukung akuntabilitas dan transparansi BMKG sebagai institusi pemerintah," kata dia.

BMKG berharap pihak kepolisian dan aparat berwenang segera menertibkan pendudukan lahan oleh ormas GRIB Jaya, sehingga pembangunan dapat kembali dilanjutkan dan aset negara terjaga.

Polisi Turun Tangan

Gedung Polda Metro Jaya Il...

Read Entire Article