Eks Dirjen Prasetyo Divonis 7,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Rel KA Sumut-Aceh

1 day ago 8
winjudi online winjudi slot online situs winjudi online winjudi Akun slot gacor online terkini Akun situs slot gacor online terkini Akun link slot gacor online terkini Akun demo slot gacor online terkini Akun rtp slot gacor online terkini Daftar slot gacor online Daftar situs slot gacor online Daftar link slot gacor online Daftar demo slot gacor online Daftar rtp slot gacor online Daftar slot gacor online terkini Daftar situs slot gacor online terkini Daftar link slot gacor online terkini Daftar demo slot gacor online terkini Daftar rtp slot gacor online terkini informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini winjudi online

Jakarta -

Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, divonis hukuman penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa tahun 2017-2023. Hakim menyatakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini Rp 562.518.381.077 (Rp 562,5 miliar).

"Menyatakan Terdakwa Prasetyo Boeditjahjono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar ketua majelis hakim Syofia Marlianti Tambunan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/7/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan," tambah hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menghukum Prasetyo membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, Prasetyo dihukum membayar uang pengganti Rp 2,6 miliar.

Hakim mengatakan harta benda Prasetyo dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Namun jika tidak mencukupi, diganti pidana kurungan selama 2 tahun dan 8 bulan.

"Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan," ujarnya.

Hakim mengatakan perbuatan Prasetyo bertentangan dengan upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Hakim mengatakan Prasetyo juga menerima hasil tindak pidana.

Hakim mengatakan pertimbangan meringankan vonis yakni Prasetyo bersikap sopan di persidangan. Lalu, Prasetyo mempunyai tanggungan keluarga dan telah berusia lanjut.

Sebelumnya, Prasetyo dituntut 9 tahun penjara. Jaksa menyakini Prasetyo bersalah melakukan korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa tahun 2017-2023.

"Menyatakan Terdakwa Prasetyo Boeditjahjono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/6).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Prasetyo Boeditjahjono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," imbuh jaksa.

Jaksa menuntut Prasetyo membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Prasetyo membayar uang pengganti Rp 2,6 miliar.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 2,6 miliar," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan harta benda Prasetyo dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Namun jika tak mencukupi, maka diganti 4,5 tahun pidana kurungan.

"Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar jaksa.

(mib/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article