Irjen Iqbal Polisi Aktif Jadi Sekjen DPD, Apa Dasar Hukumnya?

1 month ago 26
winjudi online winjudi slot online situs winjudi online winjudi Akun slot gacor online terkini Akun situs slot gacor online terkini Akun link slot gacor online terkini Akun demo slot gacor online terkini Akun rtp slot gacor online terkini Daftar slot gacor online Daftar situs slot gacor online Daftar link slot gacor online Daftar demo slot gacor online Daftar rtp slot gacor online Daftar slot gacor online terkini Daftar situs slot gacor online terkini Daftar link slot gacor online terkini Daftar demo slot gacor online terkini Daftar rtp slot gacor online terkini informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini winjudi online

Jakarta -

Inspektur Jenderal (Irjen) Mohammad Iqbal kini menjabat Sekretaris Jenderal atau Sekjen DPD RI. Apa dasar hukum jenderal bintang dua aktif ini bisa menjabat posisi Sekjen DPD RI?

Pelantikan Irjen Iqbal sebagai Sekjen DPD RI mengacu pada Keppres Nomor 79/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disebut sebagai kunci Irjen Iqbal bisa menempati pos tersebut.

"Itu kan mereka diatur dalam UU ASN. Jadi, UU ASN mengatur soal penempatan Pati Polri di luar institusi polisi. Jadi, UU ASN-lah yang kemudian memberi ruang untuk semua itu," kata anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, Nasir Djamil, Kamis (22/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan yang dimaksudkan ialah Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasal 19 UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) berbunyi: (1) Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN. (2) Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 20 UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan bahwa Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

Lebih lanjut, Nasir menekankan, harus digarisbawahi bahwa Polri adalah instansi sipil, bukan militer.

"Kalau kita melihat ke polisi, dia kan memang organisasi sipil, atasan dia kan hukum, artinya ketika ada perwira tinggi bersalah pasti dihukum, tidak seperti militer, ada pengadilan militer. Pengadilannya ya pengadilan sipil. Jadi, polisi itu ya organisasi sipil," kata legislator Fraksi PKS ini.

Pemerhati hukum Andrea H Poeloengan menyebutkan tak ada pelanggaran dalam penempatan Irjen Iqbal sebagai Sekjen DPD RI. Dia menilai tidak tepat menyamakan polisi dan TNI dalam urusan ini.

"Nggak ada yang dilanggar, nggak ada yang melarang, nggak ada masalah. Kan banyak yang begitu, misalnya Sekjen KKP, dan ada lagi beberapa. Enggak ada masalah, dia pada dasarnya sudah sipil," ujar Andrea.

"Nggak bisa disamakan sama TNI. Pak Nico Afinta juga kan itu di Kementerian Hukum, aktif, nggak ada masalah. Jadi, pada tataran pragmatis. Selama ini kan ndak masalah, ini bukan preseden pertama," tambah Komisioner Kompolnas 2016-2020 ini.

Bahkan Andrea melihat penempatan Pati Polri di sejumlah posisi strategis sebuah terobosan karena dinilai akan cakap menjalankan tugas. Sebab, karakternya disebut berbasis aturan.

"Saya melihat selama ini mereka sudah terbiasa, bahkan bisa menertibkan kalau misalnya ada yang enggak beres. Karena dia mengerti prosedur dan dia kan memang sebagai institusi sipil," terang Andrea.

Sebelum Irjen Iqbal dilantik melalui Keppres 79/TPA, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengeluarkan telegram bernomor ST/488/III/KEP./2025 hingga ST/493/III/KEP./2025 yang ditandatangani pada 12 Maret 2025.

(gbr/tor)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article